F6.1 Awaluddin Muhammad 1Exif_JPEG_420

Peliput: Asmaddin

BAUBAU, BP- Sidang pledoi dengan terdakwa pencabulan cucunya sendiri digelar Rabu (15/05) di Pengadilan Negeri Baubau. Terdakwa La Nguno (70) melalui kuasa hukumnya, meminta keringanan hukuman kurang dari 10 tahun penjara kepada Majelis Hakim.

“Pada intinya terdakwa minta keringanan atas perbuatannya dari tuntutan yang kami berikan,” ungkap Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Baubau Awaluddin Muhammad SH dikonfirmasi Rabu (15/05).

Sementara itu La Nguno telah mencabuli cucunya Bunga (nama samaran -red) yang tengah duduk di bangku Sekolah Dasar pada Selasa (15/01) di kediamannya di Kelurahan Liabuku. Terdakwa terlebih dahulu membangunkan cucunya yang sedang tertidur pulas lalu kemudian digagahi.

“Terdakwa mengaku baru satu kali melakukannya,” terang Awal.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 10 tahun berdasarkan yang tertuang di dalam pasal 82 ayat 1 junto pasal 76 E UU 35 tahun 2014. Dimana Pasal 76E yang dimaksud tersebut berbunyi, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Sementara pasal 82 ayat 1 menerangkan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000.

Untuk diketahui sidang selanjutnya Rabu pekan depan (22/05) dengan agenda sidang, pembacaan keputusan majelis hakim kepada terdakwa untuk divonis. (*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today