Peliput : Asmaddin
BAUBAU,BP- Pencuri ponsel di dasbor motor beberapa waktu lalu telah divonis lima bulan penjara pada sidang Selasa (21/05) di Pengadilan Negeri (PN) Baubau.
“Terdakwa diputus Majelis Hakim sesuai dengan dakwaannya dengan pasal 362 KUHP karena terbukti bersalah melawan hukum,” kata Kasi Pidum Kejari Baubau Awaluddin Muhammad SH ditemui usai sidang.
Sesuai yang telah tertuang di dalam pasal tersebut, adalah barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagaian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian.
Kejadian bermula saat korban parkir motornya di depan rumah makan di Jalan Sipanjonga. Terdakwa melihat ponsel korban dilupakan di dasbor motornya. Melihat ada kesempatan, terdakwa mengambil ponsel tersebut lalu kabur.
Sebelumnya JPU memberikan tuntutan 6 bulan penjara karena ada hal meringankan dari terdakwa, mulai dari berlaku sopan di persidangan, berjanji tidak mengulangi perbuatannya kembali, terdakwa juga sebagai tulang punggung keluarga, dan dasarnya mengambil ponsel tersebut untuk biaya persalinan isterinya. Disamping itu tak ada motif yang mendasari perbuatannya selain untuk menyiapkan persalinan istrinya.
“Awalnya tidak ada niat, tapi karena ada kesempatan maka terdakwa lakukan,” ungkapnya. (*)