Peliput : Asmaddin
BAUBAU,BP- Pipit (23) pembawa parang saat insiden bobota beberapa waktu lalu telah diputus Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Baubau pada Selasa (21/05) dengan penjara kurungan 4 bulan penjara. Terdakwa mengakui perbuatannya di hadapan majelis hakim saat persidangan yang lalu.
Kasi Pidum Kejari Baubau Awaluddin Muhammad SH mengatakan, terdakwa saat itu berboncengan bersama temannya, hendak menuju arah perbatasan lokasi terjadinya bentrok antar kelompok pemuda di perbatasan Kelurahan Bone-bone dan Tarafu (Bobota) untuk makan bakso.
“Katanya dia mau makan bakso didekat perbatasan, tapi menurut kami penjual bakso tidak hanya ada di sekitaran situ dan kalau makan bakso tidak perlu membawa parang,” tandasnya.
Diceritakan, saat berboncengan, terdakwa dan seorang temannya sempat ingin menerobos barigade kepolisian yang sedang siaga pasca pecahnya insiden dua kelompok pemuda di Bobota beberapa waktu lalu, keduanya terjatuh dari motornya saat putar balik. “Saat itu keduanya tertangkap tangan membawa senjata tajam,” jelasnya.
Parahnya lagi, sebelum melakukan aksi nekatnya menerobos barigade kepolisian, ternyata keduanya sempat menenggak miras jenis arak di sekitaran simpang empat penuruanan rau menuju pasar wameo. Diperkirakan sekitar pukul 16.00 wita keduanya bergerak menuju perbatasan bobota ingin makan bakso dengan membawa parang.
Untuk diketahui, sidang sebelumnya JPU telah tuntut terdakwa lima bulan penjara, dengan pertimbangan, terdakwa bawa parang untuk jaga diri, meskipun dibawanya untuk pergi makan bakso. Kemudian terdakwa berterus terang dalam persidangan dan mengakui perbuatannya juga menyesalinya dan berjanji dalam persidangan tidak akan mengulanginya lagi.