F01.4 Awaluddinnnnnnnnn 1

Peliput: Asmaddin

BAUBAU,BP- Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau telah menerima berkas perkara UU Pemilu dari penyidik Polres Baubau. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial R dan SA pada Senin malam (17/06).

“Kita telah terima berkas perkara dari penyidik atas nama tersangka R dan SA. Keduanya ini disangka melakukan tindak pidana pemalsuan data dan daftar pemilih,” ungkap Ketua tim peneliti berkas perkara Gakumdu di Kejari Baubau Awaluddin Muhammad SH ditemui Selasa (18/06).

Dia mengatakan, kualifikasi memalsukan data dan daftar pemilih yang dilakukan kedua tersangka ini sebagaimana diatur dalam pasal 544 uu nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Keduanya terancam penjara enam tahun dan denda Rp 72 juta.

Menurutnya, UU 7 tahun 2017 itu dalam pasal 480 khususnya ayat 1, sudah dilaksanakan 14 hari sejak diterimanya laporan berkas penyidikan tersebut. Kemudian dalam jangka waktu tiga hari setelah diterima, pihaknya akan meneliti secara lengkap dengan melibatkan lima orang jaksa di Kejari Baubau.

“Kami akan meneliti semaksimal mungkin di masa tenggang waktu ini, kemudian selanjutnya menyatakan sikap,” kata Awaluddin.

Lanjutnya, jika ada kekurangan berkas, pihaknya akan p18kan dan menganggap berkasnya belum lengkap. Namun kalau lengkap pihaknya akan langsung ditahap dua berkas tersangka dan barang bukti.

“Kalau tidak lengkap tetap kita akan kembalikan, sebagaimana diatur dalam pasal 480 ayat 3 uu 7 tahun 2017 tentang pemilu, tapi kalau lengkap langsung ditahap dua,” jelasnya.

Sebelumnya dalam sentra gakumdu, bawaslu telah resmi menyerahkan temuan perkaranya yang bernomor 23/TM/PL/KOTA/28.02/IV/2019 tentang dugaan Tindak Pidana Pemilu (TPP) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 3 Kadolokatapi kepada penyidik untuk ditindaklanjuti.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Kota Baubau Wa Ode Frida Vivi Oktavia SH, saat dihubungi, Selasa (21/05) lalu. Dugaan TPP dengan memalsukan data dan daftar pemilih, merubah berita acara, sertifikat, di TPS 3 Kadolokatapi saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, oleh KPPS dan PPS Kadolokatapi.

”Terlapor KPPS TPS 3 Kadolokatapi dan Anggota PPS Kadolokatapi,” tutupnya. (*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today