Terdakwa Korupsi Di Buton Tertangkap Di Jakarta
Peliput: Hengki TA
BAUBAU, BP – Buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau H Djufri, akhirnya harus mengakhiri pelariannya selama lima tahun. Djufri berhasil diamankan Tim Satgas Intelijen Kejagung RI, di daerah Cawang Jakarta Timur, Minggu (16/06) sekitar pukul 13.05 Wita.
Setelah diamankan, Tim Satgas Intel Kejagung RI menyerahkan terpidana kepada Tim Eksekusi Intel Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang didampingi Intel dan Pidsus Kejari Baubau, di Kejari Jakarta Selatan, Senin (17/06) kemarin.
“Terdakwa telah tiba di Kendari untuk menjalani hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kendari,” ungkap Ruslan, Kasi Intel Kejari Baubau saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Djufri diketahui tersangkut kasus korupsi Proyek Penyiapan Pengarahan Penempatan dan Pemberdayaan Kawasan Transmigrasi (P4KT) Kabupaten Buton tahun 2004 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 288.750.000.
Berdasarkan putusan inkrah Mahkamah Agung (MA) pada 26 Juli 2012, yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Baubau pada tanggal 24 Februari 2011 dan putusan Pengadilan Tinggi Sultra pada 8 Agustus 2011. Terpidana divonis 2,6 tahun penjara, dengan denda sebanyak Rp 50.000.000 Subs 3 Bulan kurungan dan dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 288.750.000 Subs 1 tahun penjara.
Dimana, melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Informasi yang diperoleh oleh media ini, pasca putusan kasasi MA, nomor 939K/Pid.Sus/2012, pihak kejaksaan melakukan pemanggilan terhadap terpidana sebanyak tiga kali, namun terpidana H Djufri tidak memenuhi panggilan tersebut. Bahkan sengaja melarikan diri, hingga tertangkap di Jakarta.
Pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana, didasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah inkrah dan didasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Baubau atas Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor : Print-429/R.3.11/Euh.1/06/2019, tanggal 17 Juni 2019. (*)