F6.1 Pelaku saat diamankan polisi

Peliput: Hengki TA

BAUBAU, DURASITIMES.com – Polisi di Baubau berhasil menangkap jambret yang sudah berulang kali melakukan aksinya. Tersangka atas nama Yupran berhasil diamankan saat akan melakukan transaksi barang curian.

Pemuda 22 tahun itu, berhasil diringkus anggota anggota unit Reskrim Polsek Wolio berkolaborasi dengan unit Reskrim Polsek Murhum dan Sat Narkoba Polres Baubau. di Kelurahan Wameo, Kecamatan Batupoaro, tepatnya di Simpangan Empat Rau, Jumat (14/06/2019).

Pengungkapan kasus tersebut, berawal dari tersangka melakukan aksinya di Jalan Betoambari, Kelurahan Bonebone, Kamis (02/05/2019) sekitar pukul 21.15 wita. Diamana, pada saat itu korban sedang berboncengan dengan rekannya, tiba-tiba tersangka menyalip motor korban dan mengambil Handphone yang disimpan di laci motor.

“Dari kejadian itu, korban langsung melaporkannya di Polsek Wolio, karena mengalami kerugian Rp 1,7 juta,” ungkap IPTU Suleman, Kasubag Humas Polres Baubau saat menggelar pres rilis, Rabu (19/06/2019)

Di tempat yang sama, Kapolsek Wolio AKP Bahtiar mengatakan, mendapatkan laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan dan pendalaman. Tersangka memiliki empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda

“Berdasarkan laporan polisi, ada empat korban. Sedangkan untuk hasil curiannya digunakan untuk hura-hura dengan membelikan minuman keras (miras),” kata Bahtiar.

Kini, tersangka dan barang buktinya berupa enam unit Handphone telah diamankan di Mapolsek Wolio. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 huruf ke 4E KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today