F01.3 Asisten I Rahmat Tutaaaaaaaaaaaaaaa

Peliput: LM Syahrul

BAUBAU, BP- Dana Kelurahan tahap pertama di Kota Baubau telah dikucurkan sebesar Rp 7,95 miliar, dari total Rp 15,9 miliar tahun ini. Pemerintah Kota (Pemkot) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau berkomitmen untuk mengawasi dana kelurahan.

Kasi Intel Kejari Baubau Ruslan SH MH mengatakan, koordinasi yang baik selalu dibangun Kejari dan Pemkot Baubau, dalam hal pendampingan anggaran. Bahkan untuk pendampingan dana kelurahan, pihaknya diminta jauh hari sebelum dana kelurahan dikucurkan.

“Kami melalui Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D) diminta untuk melakukan pendampingan terhadap dana kelurahan yang disalurkan di kelurahan,” katanya saat diwawancarai awak media, Senin (24/06).

Pengawasan TP4D Kejari Baubau dilakukan untuk memastikan dana kelurahan dipergunakan tepat sasaran, baik untuk pembangunan sarana dan prasarana sosial masyarakat maupun pemberdayaan masyarakat di kelurahan.

“Intinya kami melakukan pengamanan dalam rangka bagaimana anggaran itu bisa dilaksanakan, di salurkan, dimanfaatkan untuk kemajuan dan pembangunan, pemberdayaan baik sarana prasarana di kelurahan yang dibangun nanti pemberdayan masyarakat kelurahan,” ungkapnya.

Asisten I Setda Kota Baubau Rahmat Tuta menjelaskan, sebanyak 43 kelurahan di Kota Baubau mendapatkan porsi anggaran yang Rp 370.138.000. Dana ini akan langsung dikirim ke rekening masing-masing kelurahan.

“Karena baru tahap pertama, maka dana kelurahan yang diberikan sebesar 50 persen dari Rp 370.138.000 untuk semua kelurahan di Kota Baubau,” katanya.

Lanjutnya, pemanfaatan dana kelurahan ini telah diatur dalam Permendagri 130 tahun 2018. Penggunaannya untuk pembangunan fisik maupun pemberdayaan masyarakat di kelurahan.

Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Setda Kota Baubau Arif Basari menambahkan, dana kelurahan sejatinya merupakan dana pembangunan program kegiatan sarana dan prasarana dan pemberdayaan di kelurahan, namun lebih populer dengan istilah dana kelurahan.

Dana kelurahan sendiri merupakan hasil Musrenbang yang diusulkan pemerintah kelurahan. 50 persen digunakan untuk sarana prasarana dan 50 persen untuk perberdayaan masyarakat.

Arif menegaskan, dana kelurahan sama sekali tidak boleh digunakan untuk pembangunan sarana maupun prasarana kantor kelurahan. Semata-mata digunakan untuk kepentingan masyarakat, misalnya pembangunan drainase, jalan setapak, maupun program peningkatan keterampilan masyarakat.

“Jadi dana itu bukan untuk kantor kelurahan, tapi untuk sosial kemasyarakatan di kelurahan,” tegasnya. (#)

Visited 1 times, 1 visit(s) today