Peliput: Prasetio M
BAUBAU, BP- Terkait Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2019 di Kabupaten Buton Selatan (Busel), Senin 24 Juni 2019 lalu, dinilai cacat hukum oleh sejumlah Calon Kepala Desa (Cakades) Hendea. Sehingga salah salah satu Cakades mengajukan gugatan terhadap hasil Pilkades Hendea kepada Panitia Pengawas (Panwas) desa Hendea.
Hal itu diungkapkan oleh Kuasa Hukum salah satu Cakades, Apri Awo SH saat dihubungi media via seluler, Kamis (27/06).
” Pada saat pemilihan kepala desa serentak kemarin, tanggal 24 Juni 2019, khusus di Desa Hendea, ada empat calon kepala desa yang menolak hasil rekapitulasi itu dibuktikan dengan tidak ditandatanganinya berita acara, tetapi untuk hari ini setelah berdasarkan ketentuan Perbub pasal 53 ayat dua, bahwa tiga hari setelah penetapan hasil maka diajukan keberatan. Resmi mengajukan keberatan ini hanya dua orang, dalam hal ini Calon Kades nomor urut 1 atas nama Jamaludin, dan nomor urut dua La jairi, yang pokok aduannya penyelesaian sengketa hasil pemilihan kepala desa Hendea periode 2019-2025,” kata Apri Awo.
Dikatakan, ada beberapa pokok aduan yang dikemukakan pihaknya, antara lain Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang digunakan pada Pilkades serentak diduga ilegalyang mana Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Hendea, tidak merujuk pada pasal 21 Perbub nomor 23 tahun 2017 tentang Pilkades, bahwa DPS harus berdasarkan Data Pemilu terakhir.
” Harusnya merujuk disana (Pasal 21 Perbub nomor 23 tahun 2017-red), tapi mereka ini membuat DPT sendiri. Sehingga dari data DPT itu ditemukan tiga pemilih yang belum cukup umur, bahkan yang satunya itu dimanipulasi, yang aman di DPT sudah berumur 17 tahun, dengan lahir pada tanggal 01/07/2000, setelah di kroscek berdasarkan ijasah terakhir Sekolah Menengah Pertama (SMP), yang bersangkutan lahir tanggal 06/12/2002, sehingga ia masih berumur 16 tahun.” jelasnya.
Selain ditemukan pemilih yang belum cukup umur, pihaknya juga menemukan adanya pemilih ganda yang dimasukan sebanyak empat orang, sementara sesuai dengan Perbub pemilih didaftar satu kali dalam DPT. ” Tidak cukup sampai disitu, faktanya pemilih yang doubel itu, dua dari empat orang tersebut memilih sebanyak dua kali dibuktikan dengan hasil rekapan saksi. Panitia memanggil memilih tidak berdasarkan nama hanya berdasarkan nomor urut,” terangnya.
Tidak sampai disitu, Apri mengatakan jumlah DPT yang telah ditetapkan dan diserahkan kepada Cakades bertambah tanpa adanya pemberitahuan kepada calon dan sosialisasi kepada masyarakat desa Hendea. Jumlah DPT yang diserahkan kepada Cakades dan diumumkan ke masyarakat sebanyak 935, semetara DPT yang dipakai saat pemilihan berjumlah 964 pemilih.
Lanjut Apri, temuan pihaknya bukan hanya terkait persoalan DPT, melainkan pihaknya juga menilai adanya ketidak netralan para Panitia pemilihan dan panitia pengawas pemilihan, serta beberapa perangkat desa pada Pilkades di Hendea. Pihaknya menemukan bukti video, jika para penyelenggara dan perangkat ikut bersama-sama mengkampanyekan calon kepala desa yang juga merupakan calon petahana.
” Sekertaris Panitia Pemilihan Kepala Desa di Hendea ini, adalah pelaksana kepala desa, merangkap sekertaris desa, sekaligus bendahara desa dan dia juga ikut mengkampanyekan kepala desa petahan. Laporan ini sudah ingklud dengan gugatan kita, jadi jumlah keseluruhan perangkat desa yang ikut ini ada 14 orang yang didalam perangkat desa itu tiga ditugaskan sebagai pengawas desa dan tiga yang ditugaskan sebagai anggota pemilihan kepala desa, yang juga mengkampanyekan dan ikut mendukung. Itu ada bukti video yang nanti kita buka saat penyerahan alat bukti nanti,” beber Apri.
Atas temuan pelapor tersebut, pihaknya berharap dapat dikabulkannya permohonan para pengadu sebanyak lima poin, membatalkan hasil pemilihan kepala desa Hendea periode 2019-2025 tanggal 24 Juni 2019, memerintahkan kepada teradu untuk melaksanakan Pilkades ulang di Hendea, merekomendasikan kepada Panitia Pemilihan Kabupaten (PPK) Busel untuk membentuk PPKD yang baru dalam Pilkades ulang di Hendea, terakhir pihaknya meminta kepada teradu untuk melaksanakan putusan tersebut. (***)