Peliput : Asmaddin
BAUBAU, BP- Dalam sidang replik kasus pembunuhan istri siri di Sulaa belum lama ini, jaksa penuntut umum menyimpulkan jika terdakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kasi Pidum Kejari Baubau Awaluddin Muhammad SH mengatakan sebelum pihaknya melakukan sidang replik, pihaknya telah mendengar pledoi yang diajukan terdakwa melalui penasehat hukumnya. Dalam pledoi itu terdakwa mengaku pembunuhan yang dilakukannya itu tidak direncanakan, namun karena spontanitas.
“Dalam replik yang kemarin dibacakan terjadinya pembunuhan itu, kita simpulkan itu adalah bagian dari perencanaan,” katanya.
Lanjutnya, perbuatan yang dilakukan terdakwa masuk dalam akumulasi dari bentuk tekanan yang telah dialami terdakwa sejak kurun waktu tiga bulan terakhir sebelum melakukan pembunuhan. Pihaknya mendengar pengakuan terdakwa bahwa ada selisih paham sebelumnya sampai korban pulang ke Raha. Pihaknya menarik kesimpulan berdasarkan hal itu.
Dengan alibi itu, terdakwa sampai membawanya ke hutan sepi di Kelurahan Sulaa untuk mencari uang. “itulah yang disimpulkan bagian dari perencanaannya,” kata dia.
Pihaknya kemudian meminta kepada majelis hakim menolak isi dalil pembelaan terdakwa melalui penasehat hukumnya tersebut dan menjatuhkan putusan 15 tahun penjara dengan pasal dakwaan 340 KUHP. (*)