F2.1 Asriiiiiiiiii

Peliput : Kasrun

BURANGA, BP – Pelayanan Kartu Identitas Anak (KIA) di Kabupaten Buton Utara (Butur) mulai dilakukan pertengahan tahun 2019. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) memulai pelayanan di stand pameran HUT Butur ke-12.

Kepala Disdukcapil Butur Drs Muh Asri saat ditemui, Rabu (03/07) mengatakan, pelayanan KIA tengah digenjot saat ini. “Barusan ini tahun kalau Buton Utara, dan barusan di akhir bulan juni masuk juli mulai diterapkan,” katanya.

Dikatakan, KIA mempunya manfaat yang penting untuk setiap anak di Butur, antara lain dapat dipergunakan untuk membuka buku rekening Bank untuk anak, BPJS, mendaftar sekolah. Tidak kalah pentingnya untuk mencegah perdagangan anak.

KIA diperuntukan untuk anak usia 0 tahun sampai 16 tahun, dengan persyaratan cukup membawa fotocopy kartu keluarga. Untuk anak usia 0 tahun – lima tahun pengurusan KIT tidak disertakan pas foto, terkecuali untuk anak usia 6 tahun -16 tahun harus disertakan dengan foto, pasalnya saat usia telah menginjak 17 tahun KIA ditarik dan digantikan dengan KTP El.

“Foto copy kartu keluarga orang tua, dari 0 sampai 16 tahun. 0 sampai 5 tahun tidak pakai pas foto, 6 tahun sampai 16 tahun pakai pas foto, karena begitu dia masuk 17 tahun dia langsung ditarik di gantikan dengan KTP el,” tutupnya. (*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today