BAUBAU, BP – Sidang Tindak Pidana Pemilu (TPP) di Kecamatan Wolio dengan terdakwa Sajali dan Rahmat sedang bergulir di meja hijau PN Baubau. Saat itu, pemilik C6 Arlansyah yang disalahgunakan hadir sebagai saksi dalam sidang Kamis (04/07).
Dalam sidang Arlansyah mengatakan dirinya memilih Golput karena tidak ada figur yang cocok menurutnya. Malam usai pencoblosan pada tanggal 14 April 2019, dirinya mengakui ada yang datang ke rumahnya untuk meminta formulir C6 miliknya.
“Pemilik C6 yang rumahnya tidak sampai 100 meter dari TPS itu mengatakan dalam sidang, dia akui ada dua orang datang ke rumahnya meminta C6nya malam itu, yang memang dia tidak memilih,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Baubau Awaluddin Muhammad SH usai sidang.
Disebutkan, pelanggaran lainnya salah seorang pemilih ber KTP Wakatobi Arni diperbolehkan untuk memilih, padahal tidak memiliki formulir A5. Sementara ada yang memiliki C6 tidak memilih tapi dibuat seolah-olah ikut mencoblos di TPS.
“Ada orang yang tidak pergi memilih, tapi dilaporkan memilih 5 lembar kertas suara, satu lembar dimasukan oleh petugas KPPS dan 4 lainnya yang dicoblos oleh Arni, sementara dilaporkan seolah-olah yang memilih adalah pemilik C6 itu,” katanya.
Dalam sidang pemeriksaan saksi, pihaknya hadirkan sembilan orang. Diantaranya pemilik C6 yang telah disalahgunakan. Kemudian Ketua Bawaslu Waode Frida Vivi Oktavia dan Divisi Pengawasan di Bawaslu Baladil Amin juga menjadi saksi dalam persidangan. Inti dari keterangannya pihaknya membenarkan menerima laporan tentang adanya seorang yang menyalurkan hak pilihnya tanpa formulir A5. Atas temuan tersebut pihaknya menilai berpotensi PSU, dan saat itu memang telah dilaksanakan PSU pertanggal (27/04) lalu. Kemudian terkait laporan TPP Pemilu, pihaknya telah lakukan penyelidikan. Dari hasil pembahasan di Gakkumdu, ditetapkanlah dua subjek hukum yang harus bertanggungjawab atas laporan itu.
“Terkait tindak pidananya, saat itu Bawaslu belum bisa tentukan siapa terlapornya saat menerima laporan tersebut. Setelah melakukan klarifikasi, investigasi dan penyelidikan, akhirnya dalam pembahasan di Gakkumdu, bersama Kejaksaan dan Kepolisian, ditetapkan lah terdakwa satu dan dua, para subjek hukum yang harus pertanggung jawabkan perbuatannya,” kata Awaluddin.
Kemudian lanjutnya, saksi yang dihadirkan juga ada empat orang anggota KPPS, Laode Burhanudin, La Gani, Safrizal dan Soraya. Keempatnya membenarkan bahwa memang ada pemilih asal Wakatobi memilih tanpa menggunakan A5 saat itu. Untuk mengantisipasi PSU yang akan terjadi, para saksi termasuk terdakwa satu berunding mencari solusi, tiba -tiba terdakwa dua memberikan solusi agar untuk mencari C6 orang lain yang tidak digunakan. Seketika terdakwa satu yang juga ketua KPPS perintahkan anggotanya untuk pergi mengambil C6 Arlansyah di kediamannya, yang saat itu disepakati oleh yang hadir saat itu.
“Untuk menggenapkan suara dan menghindari adanya PSU, mereka mengambil surat suara kosong tanpa tercoblos dan menyimpannya kedalam kotak suara sehingga semua kotak suara sama dan tidak selisih,” tambah Awal.
Namun saksi PTPS Nurlaya dan PPL Marni telah sebelumnya memberikan teguran saat perundingan untuk mencari solusi agar tidak terjadi PSU saat itu, namun terdakwa menepis teguran itu. “Sempat diberi teguran kepada para KPPS bahwa jangan ada perubahan-perubahan data, lebih baik PSU saja sekalian dari pada merubah data. Tetapi oleh terdakwa dua mengatakan, nanti kita baku goso di Kecamatan,” tukasnya.
JPU meniai, para terdakwa menghindari PSU malah mendapat masalah yang lebih besar lagi melakukan TPP Pemilu. Kalau PSU hanya sekedar kesalahan administrasi, namun saat ini malah terkena pemalsuan data Pasal 544 UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Usai pemeriksaan saksi, kedua terdakwa mengakui telah melakukan TPP Pemilu, tapi dengan menggaris bawahi bahwa apa yang telah dilakukannya itu karena kesepekatan bersama oleh semua pihak yang berada di TKP saat itu.
Dia mengatakan, penempatan pasal 544 terkait pemalsuan data tersebut telah dibuktikan karena dalam laporan catatan KPPS, pemilik C6 tersebut dilaporkan telah memilih, namun dalam kenyataanya tidak memilih. (*)
Peliput : Asmaddin