F01.4Sekretaris Daerah Sekda Buteng H Kostantinus BukideSekretaris Daerah (Sekda) Buteng H Kostantinus Bukide

LABUNGKARI, BP – Kasubag Pertanahan di Tata Pemerintahan Sekertariat Daerah (Setda) Kabupaten Buton Tengah (Buteng), terancam dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), karena melakukan pelanggaran disiplin berat yakni, delapan bulan tidak berkantor tanpa keterangan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Buteng H Kostantinus Bukide saat dikonfirmasi beberapa awak, Kamis (19/12) mengatakan, pihaknya masih menggunakan pola pembinaan, bagi ASN yang sudah tidak hadir berbulan-bulan hingga tahunan, namun jika tidak mengindahkan, maka ASN yang bersangkutan akan diberhentikan dengan tidak hormat.

“Mekanisme dan prosedur tetap dilakukan, minimal kita memberikan surat peringatan selama 14 hari. Apabila juga tidak diindahkan, maka tim penegak disiplin akan membuat berita acara, dari berita acara itu kita buatkan SK pemberhentian dengan tidak hormat,” jelasnya.

Lanjutnya, Kasubag tersebut telah melanggar disiplin berat, dimana ia sudah delapan bulan tidak masuk kantor. Dalam peraturannya, 46 hari tidak hadir tanpa keterangan itu sudah bisa diberhentikan dengan tidak hormat. Ditambah dengan keluarnya surat dari BKN, penjatuhan hukuman disiplin itu tidak harus berjenjang dari disiplin ringan, sedang dan berat.

“Apalagi sudah delapan bulan tidak hadir, maka akan langsung terkena disiplin berat, dia terkena undang-undang PP 53 tahun 2010, tentang disiplin pegawai negeri sipil,” tuturnya.

Dengan adanya hal tersebut, di tahun 2020 pihaknya akan terus melakukan penegakan disiplin, dimana sebagian besar PNS Buteng sangatlah baik, hanya satu dua orang yang nakal, apabila tidak dilakukan tindakan maka kelompok nakal akan semakin besar dan yang rajin akan menjadi nakal. “Dengan begitu bagi PNS rajin, dapat terpacu semangatnya, dan merasa adil apabila pimpinan melakukan tindakan,” tutupnya.

Peliput: Hengki TA

Visited 1 times, 1 visit(s) today