F01.3 Kapolres Baubau AKBP Rio Tangkari dan Dandim 1413Buton Letkol Inf Arif Kurniwan serta unsur pemerintah Kota Baubau saat mengecek kesiapan alat tanggap bencanaKapolres Baubau AKBP Rio Tangkari dan Dandim 1413Buton Letkol Inf Arif Kurniwan serta unsur pemerintah Kota Baubau saat mengecek kesiapan alat tanggap bencana
  • Apel Kontinjensi Operasi Aman Nusa II Tahun 2020

BAUBAU, BP – Dalam rangka kesiapsiagaan penanganan Bencana Alam tahun 2020 diwilayah Kota Baubau, Polres Baubau laksanakan Apel Kontinjensi Operasi Aman Nusa II Tahun 2020.

Apel dilaksanakan di halaman Mapolres Baubau, Kamis (09/01), diikuti oleh instansi-instansi terkait Kota Baubau antara lain, TNI, Dishub, Damkar dan Basarnas dan Satpol PP.

Kapolres Baubau AKBP Rio Tangkari mengatakan, apel kesiapsiagaan menghadapi bencana alam ini diselenggarakan secara serentak diseluruh jajaran Polda Sultra, dengan tujuan untuk memastikan kesiapsiagaan personil dan peralatan dalam rangka menghadapi bencana alam tahun 2020.

Dikatakan, saat ini wilayah Sulawesi Tenggara memasuki musim penghujan, potensi terjadinya bencana alam sangat besar, seperti yang terjadi di kabupaten Konawe Utara, Konawe, Kolaka, Kolaka Utara dan Kendari pada tahun 2019 lalu.

“Untuk itu perlu adanya peran dan partisipasi semua pihak dalam menghadapi kemungkinan bencana,” kata Rio dalam sambutannya.

Menurutnya, penanggulangan bencana merupakan urusan semua pihak, walaupun sebagai penanggung jawab adalah Pemerintah. Meski begitu, masyarakat juga perlu meningkatkan kesiapsiagaan dalam mengahadapi bencana melalui apel siaga ini.

“Diharapkan dapat memberikan bekal pengetahuan dan keterampilan yang cukup sesuai dengan fungsi dan peran masing-masing guna menunjang tugas pengaduan kepada masyarakat,” tutur Rio.

Rio, mengingatkan bahwa prinsip penanggulangan bencana telah diamanatkan dalam UU NO 26 tahun 2007 tentang penaggulangan bencana.

Berikut penjelasannya:
1.Cepat dan tepat, yaitu, meminimalisir korban dan kehilangan harta benda
2. Prioritas, yaitu, mengutamakan penyelamatan manusia kemudian harta benda
3. Koordinasi dan keterpaduan antar instansi pemerintah dan masyarakat harus dilakukan secara terpadu dan saling mendukung
4. Berdaya guna, artinya, memanfaatkan waktu tenaga dan biaya sebaik mungkin
5. Transparansi dan akuntabilitas artinya, dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan secara etik dan hukum
6. Kemitraan, artinya, penanggulangan bencana dilakukan oleh semua pihak bekerjasama dengan pemerintah
7. Pemeberdayaan, artinya, semua individu atau masyarakat dapat melakukan atau membantu proses penanggulangan bencana
8. Non diskriminatif dan non proletisi yaitu dilarang memanfaatkan keadaan untuk kepentingan individu atau kelompok tertentu misalnya politik atau agama.

Peliput: Asmaddin

Visited 1 times, 1 visit(s) today