BAUBAU, BP – Proses tahap dua kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Buton Tengah (Buteng) tahun 2015 masih terkendala. Pasalnya, salah satu tersangka Yunus Arfan (YA) masih berada di Makassar. Kasus ini juga melibatkan mantan Pj Bupati Buteng Mansur Amila (MA) sebagai tersangka.
Proses tahap dua dilakukan untuk menyerahkan berkas perkara, tersangka dan barang buktinya. Sementara itu sebelumnya berkas perkara tersebut Jaksa telah nyatakan lengkap P21, tinggal tunggu dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua -red) oleh pihak Satreskrim Polres Baubau.
Kasat Reskrim Polres Baubau AKP Ronald Arron Maramis SIK, Senin (13/01) mengatakan, proses tahap dua ke Kejaksaan Negeri Buton baru dapat dilajutkan jika tersangka Mansur Amila kembali ke Kota Baubau.
“Belum tahap dua, tinggal tunggu tersangka yang lagi di Makassar,” katanya.
Meski demikian, lanjut Arron mengatakan, pihaknya bakal menyelesaikan semua proses tahap dua sepulangnya usai mengikuti kegiatan di luar Kota Baubau.
“Nanti tunggu saya balik di Baubau dulu,” tutupnya.
Sebelumnya, perkara dugaan korupsi yang telah menyeret mantan Pj Bupati Buteng Mansur Amila (MA) dan Yunus Arfan (YA) sebagai pihak swasta, dalam pusaran korupsi pengelolaan alokasi dana desa (ADD) tahun 2015 di Buteng itu merugikan negara hingga Rp 786 juta.
Pasalnya Mansur Amila diduga telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengusulkan kegiatan pengadaan alat kepada 67 desa di Buteng dengan total anggaran Rp 1,072 M itu ternyata di luar dari pembahasan rapat desa.
Peliput: Asmaddin