F01.3 Kasi Pidum Kejari Baubau Fadly A SafaaKasi Pidum Kejari Baubau Fadly A Safaa

BAUBAU, BP – Perkara pembunuhan seorang pemuda Ayung disekitar Hotel Malibu, Kota Baubau beberapa waktu lalu kini berkasnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Baubau untuk disidangkan.

“Sekitar minggu-minggu depan kita bakal limpah berkasnya di PN Baubau untuk disidangkan,” kata Kasi Pidum Kejari Baubau Fadly A Safaa, Selasa (14/01).

Fadly mengatakan, akhir Desember 2019 oleh pihaknya perkara tersebut telah ditahap duakan, dimana berkas perkara telah lengkap formil dan materilnya, tersangka dan barang bukti telah diserahkan penyidik Polres Baubau kepada Jaksa untuk ditindaklanjuti.

“Sebelumnya kita sudah tahap dua. Namun karena Hari Natal dan Tahun Baru, kita baru ajukan kembali pekan depan ini,” katanya.

Sebelumnya diruang Media Humas Polres Baubau dua tersangka T dan G dihadirkan Sat Reskrim Polres Baubau dihadapan awak media, sementara tersangka satunya B masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Ketiganya datang menggunakan mobil.

Dalam pers rilisnya, Polres Baubau menyatakan tersangka tega menghilangkan nyawa korban karena masalah utang piutang, dimana korban terlilit piutang Rp 80 Juta kepada seseorang inisial U.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 338 subsider 351 ayat 3 junto pasal 55, 56 KUHP tentang penganiayaan hingga menghilangkan nyawa seseorang dengan ancaman hukuman 15 tahun.

Peliput: Asmaddin

Visited 1 times, 1 visit(s) today