Para pendemo saat bertemu Kapolres Baubau AKBP Rio TangkariPara pendemo saat bertemu Kapolres Baubau AKBP Rio Tangkari

BAUBAU, BP – Sekelompok pendemo yang mengatasnamakan aliansi mahasiswa anti diskriminasi atau aliansi masyarakat Lipu Katobengke, menuntut Polres Baubau untuk membebaskan pelajar yang melawan saat aksi pembegalan, Kamis (23/01). Pelajar tersebut kini berstatus tersangka.

Pendemo menuding Polisi tidak adil dalam mengungkap kasus. Korban yang seharusnya dilindungi, malah ditahan di Lapas kelas IIA Baubau. Polres Baubau harus mempertimbangkan psikologisnya, mengingat korban yang masih berstatus pelajar.

Kejadian bermula pada tanggal 1 januari lalu, korban berinisial A berboncengan dengan R dihadang pelaku begal bersajam berjumlah tiga orang di depan Hotel Anisa Kelurahan Katobengke. Para pelaku begal mengambil handphone korban usai dianiaya.

Karena tindakan ketiga pelaku, kedua korban melawan sambil meneriakinya jambret. Akibatnya diamuk massa karena satu pelaku jambret tidak sempat kabur. Kemudian polisi datang mengamankan pelaku di Polsek Murhum.

“Kedua korban tadi berniat melaporkan kejadian tersebut. Bahkan sudah beberapa kali namun tidak digubris, hanya di 17 Januari baru diterima laporannya,” katanya.

Mirisnya kata mereka, usai diperiksa sebagai pelapor, malah dilanjutkan sebagai saksi tindak pidana penganiayaan terkait pembegalan yang dialami keduanya. Kemudian ditingkatkan statusnya sebagai tersangka.

“Diduga pelaku jambret dibebaskan,” duga mereka.

Pendemo, merasa hal itu sebuah diskriminasi hukum. Dalam orasinya meminta Polisi mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan yakni melindungi, mengayomi dan melayani.

Menanggapi semua tuntutan pendemo, Kapolres Baubau AKBP Rio Tangkari berjanji akan mengusut tuntas kasus tersebut. Pihaknya tidak bermaksud untuk mendiskriminasi seseorang, proses penegakan hukum masih berjalan.

“Percaya sama saya, beri kami waktu, secepat-cepatnya kami akan menyelesaikan kasus tersebut,” katanya.

Lanjut Rio Tangkari, bahwa isi tuntutan demo yang disuarakan masyarakat itu dijadikan masukan bagi Polres Baubau untuk berbenah diri. Namun, demikian, dalam melihat suatu perkara pihaknya akan berlaku adil dan profesional sesuai koridor hukum, tidak ada yang dilindungi dan tidak ada yang didiskriminasi.

“Semua berjalan dengan baik, saya akan kawal laporan itu, kalau ada hal-hal tidak sesuai dimata masyarakat segera dilaporkan ke saya, itu sebagai introspeksi,” pinta Kapolres kepada pendemo untuk membuka ruang komunikasi yang baik.

Berikuts sembilan tuntutan pendemo, Membebaskan kedua korban penjambretan dan menahan pelaku jembret yang berjumlah 3 (tiga) orang, Meminta kepada penyidik polsek murhum agar objektif dalam menangani persoalan tersebut, Menyatakan Bahwa penyidik Polsek murhum dalam melakukan penyidikan terhadap anak dibawah umur tidak profesional karena terindikasi coba melakukan Praktek praktek intimidasi.

Meminta kepada Kapolres Kota Baubau agar segera mencopot kanit reskrim polsek murhum, penyidik Polsek Murnum dalam penetapan Pasal 170 ayat 2 tidak tepat dengan Fakta Hukum yang ada (kronologis Kejadian) dan terindikasi penetapan masa penahan untuk anak di bawah umur 20 hari masa penahan tidak sesuai, Dalam Proses penyidikan Kanit Reskrim Polsek Murhum mengabaikan Pasal 49 KUHP.

Dalam proses penyidikan kanit Reskrim polsek murhum terindikasi mengabaikan Sistem Peradilan Anak, Mendesak Pihak Kepolisian Agar Sesegera Mungkin Mengeluarkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SPPP), serta Mempertanyakan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas begal dan Jambret. (*)

Peliput: Asmaddin

Visited 1 times, 1 visit(s) today