• Cold Storage Belum Difungsikan

BAUBAU, BP- Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengantisipasi penyelewengan anggaran pendapatan, Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Wameo akan memberlakukan pembayaran retribusi non tunai, kepada para nelayan yang akan menyimpan ikannya di Cold storage.

Plt Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Baubau Sitti Munawar S.SSTP., M.Si saat dihubungi Baubau Post via seluler, Rabu (22/01), mengatakan kedepan pihaknya akan memberlakukan penarikan retribusi penggunaan Cold Storage TPI Wameo kepada para nelayan, dengan pembayaran non tunai atau via transver yang langsung ke rekening kas daerah.

” Jadi itu pembayaran untuk pemungut retribusi dari dinas perikanan tidak lagi memegang uang tunai, tetapi langsung transver ke rekening kas daerah,” kata Sitti Munawar.

Dikatakan, apa yang dilakukan pihaknya merupakan langkah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Baubau, serta mencegah penyelewengan pendapatan daerah.

Lanjutnya, berdasarkan Perda No. 10 tahun 2011, retribusi ditarik berdasarkan jumlah berat ikan yang masuk, dengan harga Rp 1500/kg.

Untuk di ketahui, saat ini TPI Wameo Kota Baubau memiliki dua Cold Storage, namun belum difungsikan, pasalnya pihak TPI tengah melakukan pembenahan di gudang penyimpanan.

Peliput: Prasetio M

Visited 1 times, 1 visit(s) today