F01.1 Tampak Bupati Buton La Bakry saat bertemu dengan beberapa anggota DPD RITampak Bupati Buton La Bakry saat bertemu dengan beberapa anggota DPD RI

JAKARTA, BP – Bupati Buton La Bakry ikut menyuarakan Provinsi Kepulauan Buton (Kepton) layak mekar atau menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB) dalam rapat di DPD RI. Hal itu dikatakannya melalui rilis Dinas Kominfo dan Persandian Buton pada, Jumat (24/01).

“Kami telah menyampaikan pada komite I DPD RI sebelumnya bahwa Provinsi Kepton yang dulunya Buton Raya merupakan eks kesultanan Buton yang layak untuk menjadi DOB. Secara historis Buton merupakan eks kesultanan yang merdeka, berdiri sendiri, memiliki Bahasa persatuan tersendiri, konstitusi, mata uang sebagai alat tukar dan segala sesuatu yang berhubungan dengan suatu negara,” terang La Bakry.

Dikatakan, pihaknya telah menyuarakan pemekaran Provinsi Kepton, bahkan sejumlah tokoh di Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Kepton begitu peduli dengan pemekaran Eks Kesultanan Buton ini.

Hal itu terlihat pada rapat audiensi DPD RI dengan Sekeretariat Bersama Percepatan Pembentukan Provinsi Kepulauan Buton membahas usulan pembentukan calon Provinsi Kepulauan Buton di Ruang Rapat Komite I, Gedung B DPD RI, Lantai II Senayan Jakarta, pada Rabu 22 Januari 2020 lalu. Hadir dalam rapat Anggota DPD RI Dr MZ Amirul Tamim MSi, Bupati Buton Drs La Bakry MSi, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Sultra, Endang AS, Nursalam Lada dan Suwandi Andi, Asisten III Sekda Provinsi Sultra Dra Zanuriah MSi, serta sejumlah tokoh sentral Sekber Kepton.

Bupati La Bakry dalam pemaparannya mengatakan, Kesultanan Buton di kepemimpinan Sultan ke-38 usai Presiden Sukarno meminta Buton bergabung dengan NKRI, kini proses pemilihan dan pengangkatan Sultan di Kesultanan Buton jauh lebih demokratis.

“Sultan di Buton dipilih oleh sebuah lembaga perwakilan rakyat yang di sebut dengan Siolimbona yang merupakan perwakilan dari kelompok-kelompok masyarakat Tapi-tapi, Tanailandu dan Kumbewaha,” paparnya dihadapan anggota DPD RI saat itu.

Olehnya itu menurutnya, dalam prespeksif Undang Undang (UU) baik UU 32 maupun UU 23, telah memenuhi syarat untuk dijadikan sebagai DOB Provinsi Kepton sesuai dengan rencana pemerintah dalam rangka design otonomi daerah.

Sehingga, Bupati Buton berharap pimpinan DPD RI bisa menyampaikan kepada pemerintah bahwa peraturan pemerintah tentang tata cara pembentukan otonom baru itulah yang harus segera di teken oleh pak presiden. Sebab syarat teknis dan politik sudah terpenuhi.

“Gubernur dan DPRD Provinsi Sulawesi telah memberi restu dan siap untuk melepas cakupan wilayah ini untuk menjadi provinsi baru sehingga terbentuk pusat pertumbuhan ekonomi baru di wilayah jazirah kepton,” tambah La Bakry dalam pemaparannya.

“Jadi Kaltara sudah terbentuk, Papua Selatan hendak dimekarkan. Saya kira Buton jangan juga dilupakan karena ada grand design 2010 antara komisi II dan pemerintah saat itu,” tegasnya.

Wakil ketua DPRD Provinsi Sultra Nursalam Lada juga angkat bicara, ia meminta kejelasan pemekaran Kepton.

Kata Nursalam, syarat administrasi dan dukungan politik untuk usulan Pemekaran Kepton sudah terpenuhi. Menurutnya tidak ada lagi masalah, sehingga pihaknya datang di DPD RI meminta kejelasan tindak lanjut pemekeran Kepton.

Peliput: Asmaddin

Visited 1 times, 1 visit(s) today