F01.7 Ali Mazi saat menjadi Moderator dalam rapat dengar pendapat umum Komite I DPD RIAli Mazi saat menjadi Moderator dalam rapat dengar pendapat umum Komite I DPD RI

KENDARI, BP- Berdasarkan undangan sekertaris jendral Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI nomor PU.04/208/DPDRI/2020 tanggal 20 Januari 2020, perihal rapat dengar pendapat umum. Gubernur Sultra H. Ali Mazi, SH., dan Dirjen Bina Bangda Kemendagri, Dr. Ir. Muh. Hudori, M.Si. di tunjuk sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut.

Sementara itu, rapat dengar pendapat umum dipimpin oleh Wakil Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi Daerah Pemilihan Aceh, bersama anggota DPD RI Basilio TA.

Berdasarkan rilis Diskominfo Sultra, dalam rapat tersebut membahas tentang anatomi RUU Daerah Kepulauan yang terdiri dari 11 Bab, 45 Pasal dengan Batang Tubuh RUU meliputi tiga ruang yakni, pertama Ruang Pengelolaan yaitu Yurisdiksi dan Wilayah Pengelolaan. Kedua, Urusan Pemerintahan yaitu Irisan Urusan dan Skala Kewenangan Tertentu. dan yang ketiga, Uang yaitu Formula dan Nominal, Pendanaan Khusus.

Dikatakan, Daerah Kepulauan yaitu Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Kepulauan yang terdiri dari 8 Provinsi dan 86 Kabupaten/Kota, dan Calon DOB yang memenuhi syarat sebagai Perovinsi Kepulauan Kab/Kota Kepulauan ditetapkan bersamaan dengan UU Pembentukan Daerah (Pemekaran).

Adapun arah kebijakan Pembangunan Daerah Kepulauan yakni, Perencanaan Pembangunan RPJPD sebagai Rencana Induk Pembangunan Daerah Kepulauan. Sektor ekonomi kelautan prioritas dan sarana dan prasarana daerah.

Kesimpulan yang diperoleh dalam rapat tersebut antara lain, RUU Daerah Kepulauan sudah diagendakan utk dibahas dalam prolegnas 2020. Dimana Kemendagri memberikan beberapa masukan terkait dengan substansi RUU, agar tidak bertentangan dengan UU 23/2014, disarankan juga untuk berkoordinasi dengan Kemenkeu terkait besaran alokasi dana transfer kepada daerah kepulauan.

Selanjutnya, Ketua Komite I selaku pimpinan rapat meminta kepada Gubernur Sultra, Ali Mazi selaku ketua Badan Kerjasama Provinsi Kepulauan untuk memfasilitasi pertemuan dengan seluruh gubernur Provinsi Kepulauan, DPR RI, DPD RI dan DPRD Prov., beserta Pemerintah untuk bersama-sama melakukan pertemuan sebelum pembahasan RUU Kepulauan di DPRD

Terakhir, dinyatakan jika anggota komite I, memahami kebutuhan provinsi kepulauan dan mendorong, agar RUU dimaksud dapat segera ditetapkan menjadi UU setelah 15 tahun diinisiasi.

Peliput: Risnawati

Visited 1 times, 1 visit(s) today