RUMBIA, BP – Lembaga Kajian Pembangunan Daerah dan Demokrasi (LKPD) Sulawesi Tenggara (Sultra), resmi laporkan penambang pasir yang diduga ilegal ke Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, pada 30 Januari lalu.
Dalam laporan tersebut LKPD Sultra meminta pihak Kepolisian agar segera menindak tegas pelaku penambangan pasir ilegal yang saat ini beroperasi di pesisir Pantai Desa Puununu, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana.
“ Kami sudah masukan laporkan tindak kriminal atau penambangan pasir ilegal ini di Polda Sultra pada Januari lalu,” tutur Direktur LKPD Sultra Arham saat dihubungi lewat telpon seluler, Kamis (13/02).
Dikatakannya, penambangan ilegal tersebut merupakan kegiatan pelanggaran hukum, karena tidak memiliki izin dari pemerintah atau negara dengan merujuk pada pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batuan yang menyatakan bahwa Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, Pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), Pasal 74 Ayat (1) atau Ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000.
Selain itu kata Arham, Pulau Kabaena adalah wilayah dalam kategori pulau kecil dengan luas kurang dari 2.000 Km2 dimana merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil.
” Nah, dengan merujuk pada undang-undang tersebut harusnya Pulau Kabaena ini membutuhkan perhatian khusus terhadap praktek perbuatan-perbuatan ilegal yang melawan hukum khususnya dibidang Pertambangan,” tegasnya.
Lanjut ia katakan, kawasan pesisir pantai Desa Puununu, yang saat ini dijadikan praktek penambangan pasir ilegal merupakan kawasan yang pernah menjadi objek atau tempat dilakukan penanaman pohon mangrove oleh Dinas Kehutanan Kabupaten Bombana beberapa tahun yang lalu, sehingga harus dilindungi kelestariannya oleh Negara.
Namun, Kendati demikian pihaknya tetap menghormati semua pihak yang ingin melakukan penambangan sepanjang memiliki izin dan mematuhi semua ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah atau Negara.
” Atas dasar itu, kami bakal terus menjaga Kabaena dari orang-orang yang sengaja mempermainkan hukum, dan kami berharap agar pihak kepolisian dapat segera melakukan penegakan hukum sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan agar tidak terkesan terjadi pembiaran dan sebagai bentuk kesamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum.” pungkasnya.
Peliput: Agus Saputra