BAUBAU, BP – Paska penetapan MB sebagai tersangka atas dugaan korupsi di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Wameo. Kini Kejari Baubau terus mendalami kasus tersebut. Bahkan, saa ini keterlibatan pihak lain yang berpotensi menjadi tersangka baru.
Untuk itu, pihaknya kembali mengagendakan panggilan sejumlah saksi termasuk Sadidi mantan Kadis DKP yang dicopot dari jabatannya tahun 2019 lalu, serta Karmin kepala bidang pengelolaan di TPI Wameo yang kini menjabat sebagai Kabag Tapem Setda Kota Baubau dan Bendahara DKP. Namun, dari tiga nama tersebut baru bendahara DKP yang sudah memenuhi panggilan. Sedangkan Sadidi dan Karmin selalu mangkir dari panggilan jaksa.
Padahal sudah ada komitmen sebelumnya, di mana setiap kali pemeriksaan cukup lewat jalur telepon seluler sudah dapat dihadiri. Tapi kenyataannya saat dihubungi, Sadidi dan Karmin memberikan alasan bermacam-macam untuk tidak menghadiri panggilan jaksa. Alasan yang diberikan misalnya sedang ada urusan di luar kota dan bahkan handphonenya tidak aktif.
Kasi Pidsus Kejari Baubau Laode Rubiani ditemui di ruang kerjanya belum lama ini mengatakan, agenda pemeriksaan itu harusnya dipatuhi para saksi. Dalih tersebut tidak menjadi suatu alasan pemeriksaan ini tidak dipatuhi.
“Kita harapkan mereka jangan seolah-olah misalnya ada kegiatannya menjadikan pemeriksaan ini tidak dipatuhi. Ini harusnya mereka patuhi,” tegas Rubiani.
Tidak hanya itu, saat dipanggil untuk komitmen waktu, malah datang tidak sesuai waktu. Untuk itu pihaknya meminta para saksi ini untuk kooperatif terhadap panggilan jaksa.
“Kalau kita panggil itu di jam 09.00 wita, datangnya jam begitu. Bukan kita panggil jam 09.00 malah datang di jam 12.00 atau jam istrahat,” tandasnya.
Pasalnya pihaknya juga telah memiliki agenda pemeriksaan lain di jam berikutnya, sehingga tidak mungkin akan disatukan dengan agenda pemeriksaan Sadidi dan Karmin, karena ini bukan ranah persidangan.
“Sebelumnya kita kasih kelonggaran karena kita pikirnya mereka kooperatif meski tanpa panggilan resmi. Sekarang kita buatkan saja panggilan resminya dan kalau tidak datang lagi mereka wajib memberikan jawaban,” terangnya.
Untuk diketahui, adanya kasus itu telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 300 juta yang diakibatkan bobroknya pengelolaan di TPI Wameo tersebut.
Peliput: Asmaddin