F3.1 Foto bersama usai rapat koordinasiFoto bersama usai rapat koordinasi

WANGI-WANGI, BP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi sukses membentuk tim koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Kegamaan Dalam Masyarakat (Pakem), Jumat (14/02). Terbentuknya tim koordinas Pakem, sesuai permintaan amanat Undang-undang (UU) No 16/2004 tentang Kejari Republik Indonesia (RI).

Saat dikonfirmasi Baubau Post, Kasi Intel Kejari Wakatobi baso Suntrianti S SH mengungkapkan bahwa kewenangan Kejaksaan RI dalam UU No 16/2004 tersebut merujuk pada bidang intelijen yakni pasal 30 ayat 3d.

” Bahwa, dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan Negara serta pencegahan penyalagunaan dan/atau penodaan agama,” katanya.

Selain itu, Baso juga menerangkan, kegiatan ini merangkul beberapa pihak instansi Pemerintah Daerah (Pemda) terkait seperti Badan Kesatuan Kebangsaan dan Politik (Kesbangpol) dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Wakatobi.

Tak hanya itu, turut terlibat pula Koramil 1413-14 Wangi-wangi melalui Perwira Penghubung (Pabung) dan Kepolisian Resor (Polres) Wakatobi melalui Kasat Intelkam.

” Undangan lain, Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Wakatobi dan Perwakilan Forum Kerukunan Masyarakat Islam Wakatobi,” tutupnya.

Peliput: Zul Ps

Visited 1 times, 1 visit(s) today