Kasat Reskrim Polres Konsel, AKP Fitrayadi saat mengunjungi Tersangka yang dirawat di Puskesmas akibat kecelakaan.Kasat Reskrim Polres Konsel, AKP Fitrayadi saat mengunjungi Tersangka yang dirawat di Puskesmas akibat kecelakaan.

KONSEL, BP – Halidu warga Kiaea Kecamatan Palangga Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) ditangkap Polisi karena telah membunuh wanita dengan inisial BRT, karena cemburu dan dendam terhadap mantan istrinya.

Tersangka berumur 50 tahun itu, nekat membunuh mantan istrinya yang berumur 48 tahun, sebab tidak menerima perceraiannya dan tidak menerima korban yang telah menikah lagi.

Kejadian terjadi pada Sabtu (15/02), di Desa Sari, Kecamatan Palangga, sekitar pukul 23.00 Wita tersangka mendatangi rumah korban dengan tujuan mencari suaminya. Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tersangka berusaha membuka pintu dengan menggunakan sebilah parang yang sudah dipersiapkan.

Korban yang saat itu sedang bersama suaminya, berusaha menahan pintu dari dalam, namun beberapa saat kemudian tersangka berhasil masuk, sehingga korban berteriak dan menyuruh suaminya untuk lari, dan seketika juga suami baru korban itu melompat keluar rumah melewati jendela. Tersangka berusaha mengejar namun tidak bisa dan akhirnya kembali ke rumah korban dan langsung mengayunkan parangnya kepada korban.

“Korban meninggal ditempat akibat luka dibagikan kepala samping kanan belakang, akibat terkena sebilah parang,” ungkap AKP Fitrayadi, Kasat Reskrim Polres Konsel, melalui rilisnya, Minggu (16/02).

Setelah mendapatkan laporan adanya kejadian tersebut, Tim Reskrim dan Intel Polres Konsel melakukan penyelidikan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Konsel. Beberapa saat kemudian, pihaknya menerima informasi bahwa tersangka mengalami kecelakaan dan tidak sadarkan diri di dekat jembatan Desa Anggundara Kecamatan Palangga.

“Saat ini tersangka masih dalam perawatan disalah satu Puskesmas yang ada di Kabupaten Konsel. Tersangka mendapatkan perawatan akibat kecelakaan,” tuturnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 340 KUHP Subs Pasal 338 KUHP. Untuk pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara, sedangkan pasal 340 KUHP dengan ancaman Seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Peliput: Hengki TA

Visited 1 times, 1 visit(s) today