- Kapolres Baubau: Pelaku Diancam Hukuman Mati Atau Seumur Hidup
BAUBAU, BP – Polisi mengungkap kronologis pembunuhan dua wanita ABG (Anak Baru Gede) berinisial WD (15) dan WI (15) yang dilakukan La Aka (LA-24), Minggu Malam (23/02), di dua lokasi berbeda seorang diri. Kapolres Baubau AKBP Rio Tangkari dalam pres rilisnya di ruang media center Humas Polres Baubau usai mengungkap kronolgis pembunuhan itu mengatakan pelaku terancam hukuman mati atau pidana seumur hidup.
Dalam proses penyelidikan sampai pada tahap penyidikan alibi pelaku LA yang berprofesi sopir mobil pembantu itu mengaku pertemuannya bersama Korban WD di malam kejadian membahas tentang kehamilannya sehingga menimbulkan cekcok antara WD dan LA.
Sebelum malam kejadian, siang hari sekitar pukul 14.00 WITA Korban WD menghubungi pelaku LA melalui ponselnya dengan menulis pesan di massenger yang meminta bertemu LA, namun pelaku LA selalu menolaknya. Lalu sekitar pukul 19.00 WITA, WD kembali menghubungi LA untuk saling bertemu, dan LA menyetujui bertemu di belakang Bengkel Lia Jaya Variasi, di bilangan Jalan Bonecom, di Kelurahan Katobengke, Kecamatan Betoambari.
Wa Milan, Ibu Kandung WD, ketika dimintai keterangan pihak kepolisian ketika jenazah WI ditemukan di simpang Lima Palagimata, arah jalan menuju Puskemas Waborobo, mengatakan bahwa anaknya minta izin ke Pantai Kamali untuk membeli pentol. Korban WD dan WI yang memang tinggal serumah meskipun tidak ada hubungan persaudaraan, dengan menggunakan motor beat warna putih bernopol DT 6657 LG berboncengan dan bertemu dengan LA.
Selanjutnya LA berboncengan tiga mengajak keliling WD dan WI menggunakan kenderaan milik korban hingga akhirnya mereka bertiga kembali lagi di belakang Bengkel Lia Jaya Variasi dan LA meninggalkan sementara WD dan WI di lokasi itu dengan alasan LA pulang ke rumahnya untuk mengambil seuatu. Rupanya LA mengambil pisau dapur. LA pun kembali menjemput kedua korban dan menuju Jalan Alkautsar dan langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) yaitu sekitar tebing pinggir laut.
Sebelum LA mengajak WD ke pinggir tebing, LA meminta WI menunggu di motor. LA dan WD pun menuju TKP, sesampainya di tepi tebing LA dengan menggunakan pisau dapur menghabisi nyawa WD lima tusukan yaitu dua tusukan di perut kanan dan kiri, dua tusukan di Paha, dan satu tusakan di leher.
LA selanjutnya kembali ke motor dimana WI menunggu dan mengajaknya bersama-sama membeli minuman. Karena curiga, WI sempat menanyakan keberadaan WD, sontak LA menjawab WD ada dibawah. Dalam benak LA, Korban WI mengetahui apa yang telah dilakukannya kepada WD. Sehingga WI dibawa lagi ke Jalan Raya Palagimata, tidak jauh dari Simpang Lima untuk dihabisi. Tiba di TKP, LA sengaja menjatuhkan motornya, saat terjatuh itulah LA membunuh WI dengan delapan tusukan yaitu dua tusukan di dada, empat tusukan di paha dan satu tusukan di leher dengan pisau yang sama ketika membunuh WD.
Usai membunuh kedua wanita ABG itu, LA lalu membawa motor korban ke Lorong sekitar belakang SMAN 2 Baubau dan menyimpan motor beserta kuncinya di lokasi itu, kemudian dia kembali ke rumahnya. Pelaku LA mengaku membunuh WD karena korban meminta pertanggungjawaban LA atas kehamilan WD. Bedasarkan kronoligis hasil pemeriksaan terjadap LA, sehingga dugaan kuat polisi mengarah ke motif asmara sakit hati berujung kematian.
Tidak menyianyiakan waktu yang lama, gerak cepat Sat Reskrim Polres Baubau berkerjasama dengan Resmob Polda Sultra, kurang dari 2×24 jam berhasil mengungkap dan menangkap pelaku di bilangan wanggangga Kelurahan Bone-bone Kecamatan Batupoaro, Selasa (25/02), sekitar pukul 17.00 WITA.
AKBP Rio Tangkari mengatakan LA usai ditanggakp masih sempat ingin kabur saat Sat Reskrim Polres Baubau memintanya untuk menunjukan Barang Bukti (BB) yang digunakan untuk menghabisi korban hingga akhirnya polisi memberinya hadiah ‘timah panas’ dikedua kakinya.
“Benar, dia (tersangka LA -red) mencoba melarikan diri saat kami minta dia untuk tunjukan pisau yang dipakai untuk habisi nyawa kedua korban. Akhirnya anggota memberinya hadiah timah panas dikedua kakinya,” katanya di Mapolres Baubau, Kamis (27/02).
Alibi tersangka LA terbantahkan dengan fakta bahwa hasil visum at repertum pihak RSUD Palagimata yang memeriksa jenazah kedua korban menunjukan bahwa WI dan WD tidak hamil. Hanya menunjukan luka-luka akibat senjata tajam disekujur tubuh kedua korban. “Hasil keterangan medis (Visum) tidak ada yang menunjukan korban hamil,” ungkap Rio Tangkari.
Lanjut katanya, rentan waktu korban pertama WD dieksekusi di Jalan Alkausar dengan korban kedua dieksekusi di Simpang Lima Jalan Palagimata berdurasi 20 menit. Setelah kejadian, ditemukan pertama jenazah korban yang dieksekusi kedua WI sementara WD ditemukan sekitar beberapa ratus meter dari TKP Jalan Alkausar, tepatnya di pantai belakang kafe Labamba.
Pihaknya mengambil kesimpulan bahwa yang dilakukan tersangka LA direncanakan terlebih dahulu karena sempat LA pulang mengambil pisau dapur. “Iya direncanakan, karena dia sempat pulang ambil pisaunya sebelum menghabisi kedua korban,” pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diganjar dengan pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 dan atau Pasal 340 KUHPidana Subsider Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Peliput: Asmaddin