MUNA, BP – Bupati Muna LM Rusman Emba melantik Muhammad Djudul sebagai Pj Sekda Muna, di Aula Kantor Bupati, Senin (09/03). Pelantikan tersebut, berdasarkan keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nomor 128 tahun 2020.
Mantan Sekda Kota Baubau itu menggantikan La Ode Ali Basa yang telah berakhir masa jabatannya. Untuk penunjukan Pj Sekda kali ini, bukan lagi dari kewenangan dari Bupati, melainkan sudah kewenangan dari Gubernur berdasarkan instruksi Pemerintah Pusat.
“Saya ditunjuk sebagai Pj Sekda, untuk membantu pemerintahan Muna, dalam rangka mewujudkan visi misi Kabupaten Muna yang bermartabat dan daya saing,” ungkap Muhammad Djudul, saat dikonfirmasi Baubau Post.
Lanjutnya, amanah yang dijalankan berdasarkan putusan gubernur akan dijalankan dengan sebaik-baiknya. Di mana, secara emosional Kabupaten Muna dan Kota Baubau begitu dekat, maka dengan pengalaman yang dimiliki, bisa membantu pemerintahan di Kabupaten Muna
“Secara emosional begitu dekat, jadi tidak susah melakukan penyesuaian, apalagi saya sudah mempunyai pengalaman sebagai Sekda Kota Baubau,” tutupnya.
Djudul akan menjabat sebagai Sekda Muna dalam waktu tiga bulan ke depan.
Sementara itu, Bupati Muna LM Rusman Emba mengatakan, jika Muhammad Djudul telah memiliki pengalaman sebelumnya. Sembari menunggu hasil lelang jabatan, Muhammad Djudul akan mengisi pos jabatan tersebut.
“Di Muna dia mengisi kekosongan sambil menunggu lelang jabatan,” katanya.
Peliput: Hengki TA