– Majelis Hakim Beri Waktu Jawaban Tergugat Dua Minggu
Peliput : Hengky TA
BAUBAU – Satu minggu setelah memasukan gugatan di PN Baubau, dalam bentuk gugatan melawan hukum yang diajukan melalui gugatan Citizen Louseet atau gugatan Kewarga Negaraan yang diajukan oleh Laode Isa Ansyari dan Erwin tentang kebijakan pemerintah Daerah atas hak-hak tenaga kerja UPTD TPI Wameo akhirnya masuk persidangan selasa (17/01).
Sidang perdana dengan pembacaan gugatan terhadap Walikota Baubau sebagai tergugat I, DPRD Kota Baubau sebagai tergugat II dan Dinas Kelautan dan Perikanan sebagai tergugat III dipimpin majelis hakim ketua, Hika Asril Putra, didampingi hakim anggota masing-masing Haeruddin Tomu dan Rudie.
Dalam sidang perdana tersebut Walikota Baubau yang saat itu diwakili kabag hukum Setda Kota Baubau, Dr Muh Tasdik MH, Ketua DPRD Baubau di wakili, anggota DPRD Baubau, Fajar Ishak Dg Jaya MH danĀ pelaksana jabatan dinas Perikaman dan Kelautan kota Baubau, Sadidi.
Dalam gugatannya Erwin membacakan, pemerintah telah memberikan kerugian kepada 29 kariawan hal itu tercantum dalam surat keputusan walikota sejak tahun 2013 hingga 2016.
“Pemerintah memberikan gaji kepada karyawan UPTD TPI Wameo hanya dengan tarif 850 ribu sementara dalam keputusan Gubernur sulawesi tenggara upah standar itu sekisar 1,8 juta, selain itu selama masa kerja karyawan, 29 orang ini tidak pernah memiliki jaminan kesehatan, jaminan tenaga kerja,” ungkap erwin didepan majelis hakim, selasa (17/1).
Usai membacakan amar gugatan itu kemudian majelis hakim menutup persidangan. Hal ini dikarenakan kubu pemerintah daerah belum bersedia menjawab gugatan tersebut. Mereka meminta waktu selama tiga minggu untuk mempelajarinya namun majelis hakim memberikan waktu hanya dua minggu.(*)