BAUBAU, BP – Ditengah Pandemi Coronavirus, masih ada juga masyarakat menimbun Minuman Keras. Berkat Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) yang dilakukan Polsek Kokalukuna berhasil mengamankan belasan botol miras siap pakai pada Sabtu (11/04) lalu.

Kapolsek Kokalukuna Ipda Bustan melalui Kanit Reskrim Polsek Kokalukuna Bripka Ashadi melalui selulernya Minggu (12/04) mengungkapkan operasi cipkon tentang peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polsek Kokalukuna.

Selain cipkon akan peredaran miras, pihaknya juga menyisir premanisme yang ada diwilkum Polsek.

“Hasilnya, tepat dipukul 09.00 wita Sabtu (11/04), kita berhasil mengamankan 19 botol miras,” ungkapnya.

Belasan botol miras yang kini sudah menjadi barang bukti (BB) tindak pidana ringan (tipiring) itu dimiliki seorang pemuda pekerja swasta asal Jalan Anoa, lingkungan Kampung Baru, Kelurahan Waruruma, Kecamatan Kokalukuna dengan inisial AMN (65).

“Dia (AMN) kita dapati dikediamannya menguasai miras jenis anggur dan bir,” kata Ashadi.

Berikut Barang bukti miras yang sudah diamankan. 5 (lima) botol anggur kolesom cap orang tua. 7 (tujuh) botol Bir Bintang. 7 (tujuh) botol Bir hitam Guines. Sehingga totalnya 19 botol. (*)

Peliput: Asmaddin

Visited 1 times, 1 visit(s) today

By admin