Epaper Koran Harian Baubau Post Edisi 30 Juli 2026Epaper Koran Harian Baubau Post Edisi 30 Juli 2026

Epaper Koran Harian Baubau Post Edisi 30 Juli 2026

baca Epaper Koran Harian Baubau Post Edisi 30 Juli 2026 Versi PDF

baca Epaper Koran Harian Baubau Post Edisi 30 Juli 2026

01 8 02 9 03 9 04 9 05 9 06 9 07 9 08 9

baca juga Epaper Koran Harian Baubau Post Edisi lainnya:

  1. Epaper Koran Harian Baubau Post Edisi 28 Juli 2026
  2. Koran Online Baubau Post Edisi 27 Juli 2026

baca berita lainnya:

BAUBAU, BAUBAUPOST.COM – Tim Daerah Evaluasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Provinsi Sulawesi Tenggara mulai melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan Kota Baubau Tahun Anggaran 2025. Penilaian tersebut menjadi tahapan penting sebelum hasil evaluasi diteruskan kepada Tim Nasional Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) di Kementerian Dalam Negeri sebagai dasar penetapan capaian kinerja pemerintah daerah secara nasional. “LPPD Baubau Tahun 2025 Dievaluasi, Hasil Akhir Ditetapkan Melalui SK Mendagri,”

 

LPPD Baubau Tahun 2025 Dievaluasi, Hasil Akhir Ditetapkan Melalui SK Mendagri
LPPD Baubau Tahun 2025 Dievaluasi, Hasil Akhir Ditetapkan Melalui SK Mendagri

Ketua Tim Daerah Evaluasi LPPD Provinsi Sulawesi Tenggara, Risno Rumpalangi, Kamis (23/7), mengatakan evaluasi tahun 2026 merupakan penilaian terhadap pelaksanaan pemerintahan selama Tahun Anggaran 2025. Setelah seluruh proses penilaian lapangan selesai, laporan akan ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara selaku Ketua Tim Daerah, kemudian diunggah ke aplikasi SILPPD untuk dievaluasi kembali oleh Tim Nasional. “Seluruh hasil evaluasi daerah akan diverifikasi kembali oleh Tim Nasional sebelum ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pemerintah kabupaten dan kota diwajibkan mengunggah seluruh data pendukung ke dalam aplikasi LPPD sejak Januari hingga paling lambat 31 Maret tahun berikutnya. Apabila melewati batas waktu tersebut, sistem akan memberikan nilai nol terhadap indikator yang belum diinput. “Kalau data tidak diunggah sampai batas waktu yang ditentukan, nilainya otomatis nol dan itu sangat memengaruhi hasil akhir penilaian pemerintah daerah,” tegas Risno.

Dalam evaluasi tersebut, Tim Daerah tidak melakukan penilaian terhadap seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), melainkan hanya OPD yang membidangi Indikator Kinerja Kunci (IKK) dan Indikator Kinerja Makro sesuai pedoman Kementerian Dalam Negeri. Masing-masing anggota tim melakukan penilaian berdasarkan bidang indikator yang telah dibagi sesuai kompetensi.

Menurut Risno, substansi utama evaluasi bukan sekadar melihat angka capaian, melainkan memastikan setiap data yang disampaikan benar-benar merupakan hasil kerja nyata pemerintah daerah, dapat dipertanggungjawabkan, serta didukung dokumen administrasi yang lengkap. “Data yang disampaikan harus valid, riil, konsisten, dan memiliki bukti pendukung sehingga dapat dipertanggungjawabkan pada setiap tahapan evaluasi,” katanya.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian tim adalah indikator pelayanan dasar pada bidang ketenteraman, ketertiban umum, dan kebencanaan. Dalam penilaian tersebut, tim mengevaluasi dokumen perencanaan yang dimiliki Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), termasuk kesesuaian antara dokumen perencanaan dengan pelaksanaan program penanggulangan bencana. “Jangan sampai kegiatan dilaksanakan tanpa dokumen perencanaan karena akan berpengaruh terhadap kualitas penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Risno.

Berdasarkan hasil evaluasi sebelumnya, LPPD Kota Baubau Tahun 2024 masih berada pada kategori rendah. Karena itu, evaluasi tahun ini menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki kualitas tata kelola pemerintahan, meningkatkan akurasi pelaporan, serta memperkuat koordinasi antar-OPD agar capaian kinerja dapat terdokumentasi secara utuh dan memenuhi indikator yang dipersyaratkan pemerintah pusat.

baca juga:

  1. Permintaan AS Melonjak, Tuna Pulau Buton Perkuat Ekspor Perikanan …
  2. PASPORIA Jadi Inovasi Baru Imigrasi Baubau, Sasar Warga yang Sibuk Bekerja, Buka Layanan Paspor di Hari Libur dan Tempat Keramaian

Secara historis, penyusunan dan evaluasi LPPD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang kemudian diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Regulasi tersebut menjadi dasar pelaksanaan EPPD secara nasional untuk mengukur efektivitas, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan publik di seluruh daerah. Di tingkat internasional, praktik evaluasi kinerja pemerintahan juga sejalan dengan prinsip good governance yang dikembangkan United Nations Development Programme (UNDP) dan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), yang menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, efektivitas birokrasi, serta pengambilan kebijakan berbasis data dalam penyelenggaraan pemerintahan modern.(*)

 

Visited 217 times, 3 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *