WANGI-WANGI, BP- Polres Wakatobi melalui Satres Narkoba berhasil meringkus dua orang terduga penguna sabu di lingkungan Mowuta Kelurahan Mandati II Kecamatan Wangi-wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi pada Sabtu 18 April 2020.
Ditemui pada Senin (20/04) Kabag Ops AKP Saharudin membenarkan penangkapan tersebut. Polisi telah melakukan pengintaian sejak dua bulan terakhir berdasarkan laporan dari masyarakat.
“Kemudian mencari alamatnya di Kecamatan Wangi-wangi inisial WS (28) sekitar pukul 13.00 Satres Narkoba mengetahui posisi tersangka di Lingkungan Mowuta, Kelurahan Mandati II dan pukul 14.15 Wita, kemudian dilakukan penangkapan di rumah sepupunya,” jelasnya.
Lanjut, Saharudin, usai dilakukan penggelaedahan ditemukan Barang Bukti (BB) diduga Narkoba jenis sabu sebanyak tiga paket seberat 1,14 gram yang disimpan di bawah kasur kamarnya. Kemudian yang satunya dibungkus dengan uang pecahan Rp 1000.
“Sehingga dengan demikian pelaku WS dilakukan penangkapan dan diamankan di Makopolres Wakatobi untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” lanjutnya.
Setelah Polres Wakatobi melakukan proses penyidikan kepada tersangka WS, diketahui ada tersangka baru lagi berinisial J (21). Kemudian sekitar pukul 19.30 Wita di hari yang sama, J diringkus polisi di rumahnya di Lingkungan Pongo, Kelurahan Pongo, Kecamatan Wangi-wangi.
“Dilakukan penggeledahan oleh Satres Narkoba ditemukan barang bukti satu paket diduga Narkoba jenis Sabu dikemas dalam satu sachet plastik bening disimpan dalam bungkus rokok serta satu alat hisap,” bebernya.
Rencana selanjutnya bila pemeriksaannya sudah cukup bukti akan dilakukan penahanan. Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf a junto pasal 54 UU RI Nomor 32 tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“Sementara kedua tersangka ini masih berstatus sebagai pengguna. Kita belum tahu sejauh mana proses penyelidikan sejauh mana langkah penyidik apakah bisa dikembangkan sebagai pengedar kita belum tahu,” tandasnya.
Diketahui, dua terduga pengguna sabu tersebut merupakan Warga Kaledupa.
Peliput: Zul Ps