F2.3 Kabag Kesra Setda Buteng La Ode AbdullahKabag Kesra Setda Buteng, La Ode Abdullah

LABUNGKARI, BP – Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Buteng) telah menetapkan besaran zakat fitrah dan Infak tahun 2020. Untuk zakat fitrah ditetapkan senilai Rp 35 ribu atau setara dengan 3,5 kilogram beras, sedangkan infaq minimal senilai Rp 5 ribu.

Kabag Kesra Setda Buteng, La Ode Abdullah saat dikonfirmasi beberapa awak media mengatakan, penetapan zakat fitrah ini sesuai hasil rapat antara Pemkab Buteng bersama Baznas dan Kementerian Agama Buteng. Penetapan didasarkan atas harga di seluruh pasar kecamatan.

Zakat fitrah tahun ini sama dengan tahun sebelumnya, sesuai aturan zakat fitrah, per jiwa dikenakan sejumlah 3,5 liter. Maka bila dikonversi ke satuan harga maka zakat fitrah per jiwa sebesar Rp 35 ribu. Kemudian, ditambah infaq Rp 5.000 ribu per jiwa sehingga total menjadi Rp 40 ribu per jiwa.

“Untuk jagung ditetapkan Rp 5 ribu per liter, jadi zakat fitrah per jiwa dikalikan 3,5 liter menjadi Rp 17.500 ditambah infaq Rp 5 ribu,” jelasnya.

Lanjutnya, Baznas Buteng sudah membuatkan SK kepada Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang bertugas di masjid atau Desa. Akan tetapi, masih ada kecamatan yang baru beberapa mengirim nama UPZ-nya. Dan hingga sampai saat ini, sudah ada beberapa UPZ yang melaporkan sudah mengumpulkan zakat fitrah dari masyarakat.

“Untuk penyaluran zakat, berdasarkan ketentuan dengan mengedepankan protokol kesehatan saat pandemi Covid-19. Jadi, dilakukan secara elektronik di Baznas untuk mencegah penularan wabah virus Covid-19,” tutupnya.

Peliput: Hengki TA

Visited 1 times, 1 visit(s) today

By admin