WANGI-WANGI, BP – Pemerintah Kabupaten Wakatobi memberikan upah lelah Rp 100 ribu kepada tenaga medis Covid-19. Upah lelah ini diberikan per kegiatan per harinya, sehingga tidak ada insentif bulanan.
Sekda Wakatobi, Jumadin mengatakan, pemberian upah per kegiatan ini dilakukan karena setiap tenaga medis tidak bekerja sebulan penuh. Pemberian upah lelah ini kata dia, sesuai dengan aturan Mendagri.
“Sehingga semua kegiatan operasional para petugas keamanan dan tenaga medis dilakukan dengan nyaman, Rp 100 ribu per orang per kegiatan,” ungkapnya usai jumpa pers perkembangan Covid-19, Sabtu (16/05).
Mantan Kepala BKPSD Wakatobi itu merinci, upah lelah tersebut dalam bentuk uang makan Rp 45 ribu sebanyak dua kali sehingga total Rp 90 ribu, ditambah dengan ongkos BBM Rp 10 ribu. Besaran upah ini menurutnya, dapat diterima oleh para petugas medis.
“Besarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, tidak boleh melebihi uang harian yang ada dalam penjabaran APBD, jadi Rp 100 ribu itu masih di bawahnya,” jelasnya.
Jumadin menambahkan, aturan tersebut juga berlaku di daerah lainnya, hanya saja besaran upah lelahnya berbeda-beda. Jadi tidak disebut insentif atau bonus, tetapi upah lelah.
“Antara Jakarta pasti beda dengan Wakatobi,” ujarnya
Sementara terkait penempatan para tenaga medis, pemerintah daerah menyiapkan ruang isolasi di Hotel Azizah. Tujuannya agar para tenaga medis tidak kontak langsung dengan keluarganya usai menangani pasien Covid-19.
Peliput: Zul Ps