WhatsApp Image 2020 05 29 at 10.12.35 AM

  • Masa Covid-19, Permohonan Nikah Setelah Tanggal 23 April Hingga 29 Mei 2020 Tidak Dilayani

Laporan: Zaman Adha — Editor: Ardi Toris

BAUBAU, BP – Kementerian Agama (Kemenag) melakukan sejumlah kebijakan-kebijakan terkait pelayanan pernikahan. Salah satunya dengan tidak melayani akad nikah di luar balai nikah Kantor Urusan Agama (KUA) di setiap kecamatan.

Kasi Bimas Islam Kemenag Baubau, H Sanuddin SAg MA menjelaskan, alasan Kemenag hanya melayani akad nikah di balai nikah KUA karena untuk menjaga kesehatan para penghulu. Pihaknya khawatir pelayanan pernikahan di luar balai KUA, penghulu menjadi rentan tertular Covid-19.

“Kami menjaga kesehatan penghulu. Ketika melakukan pelayanan di luar balai nikah, maka itu akan rentan dengan virus corona,” jelasnya saat ditemui di ruangan kerjanya, Jumat (29/05).

Lanjutnya, pelayanan pernikahan di balai KUA tetap memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Mulai dari ruangan yang memadai, semua yang terlibat dalam peristiwa nikah harus menggunakan masker, dan jumlah orang hanya dibatasi 10 orang. Termasuk belum dibolehkannya walimah atau pesta perjamuan pernikahan.

Selain itu berdasarkan surat Edaran Kemenag No 4 Tahun 2020, permohonan nikah setelah tanggal 23 April tidak akan dilayani hingga tanggal 29 Mei 2020. Setelah itu akan dilayani kembali.

Namun pihaknya tidak membatasi jumlah peristiwa nikah per harinya. Di Kota Baubau, semua permohonan yang sudah masuk sebelum tanggal 23 April akan dilayani, karena jumlah penghulu di kecamatan masih memadai.

“Kecuali banyak pendaftar dan penghulu kami tidak mencukupi untuk melakukan pelayanan, baru kami lakukan pembatasan. Seperti di Jawa misalnya, memang harus diatur seperti itu, karena banyaknya peristiwa nikah,” bebernya.

Jumlah penghulu dalam setiap KUA di kecamatan bervariasi, mulai dari satu, hingga tiga orang. Tergantung dari banyaknya peristiwa nikah dalam satu kecamatan per bulannya.

“Misalnya seperti di Wolio penghulunya dua, Murhum ada tiga, dan Betoambari juga tiga,” katanya.

Sejauh ini pihaknya masih menunggu surat edaran terbaru dari Kemenag terkait kebijakan terbaru. (**)

Visited 1 times, 1 visit(s) today

By admin