Peliput: Zul Ps Editor: Hasrin ilmi
WANGI-WANGI,BP – Sesdikitnya 86 orang Calon Jamaah Haji Kabupaten Wakatobi yang sudah memenuhi syarat gagal berangkat tahun ini. Gagalnya keberangkatan para calon haji ini berdasarkan Keputusan Menteri Agama (Menag) Nomor 494 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M guna menghindari Penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Demikian diungkapkan Kepala Kementrian Agama Kabupaten Wakatobi Khalifah kepada Baubau post saat ditemui diruang kerjanya, kamis (04/06).
Dikatakan, semua persiapan keberangkatan telah rampung, mulai dari tahap administrasi maupun pembayaran semuanya telah dilunasi hingga paspor para calon jamaah haji juga telah disiapkan.
” Administrasinya semua sudah selesai tinggal direncanakan kegiatan manasik haji yang biasanya bulan-bulan ini andaikan bukan korona ada manasik tingkat kecamatan untuk kabupaten,” ungkapnya.
Namun demikian, kata Khalifa, sebanyak 86 calon jamaah haji tersebut direncanakan bakal diberangkatkan dengan calon jamaah haji pada tahun 2021 nantinya. Sehingga bila terdapat calon jamaah haji yang menginginkan dana haji yang telah dilunasi tersebut ingin dikembalikan maka diperbolehkan.
” Mudah-mudahan tidak ada halangan, hanya saja ada tawaran untuk bagaimana dengan dana haji yang sudah dibayarkan, maka dibolehkan bagi jamaah yang ingin mengambil kembali dengan datang melapor disini. Saya dengar juga ini, Bagi mereka yang juga tidak mengambil ada nilai kemanfaatan berupa uang.”tambahnya.
Masalah ini juga sudah disampaikan kepada para calon jamaah haji, barang siapa yang menginginkan kembali dana haji maka harus menyerahkan bukti penyetoran dan melakukan permohonan penarikan di Kantor Menag Wakatobi, pasalnya, Dana tersebut berada pada Badan Pengelolah Keuangan Haji di Jakarta. Termasuk jangka waktu pengembaliannya masih menunggu keputusan dari pusat.
” Saya juga belum bisa pastikan, informasinya masih sebatas dapat ditarik namun jangkanya belum.” tutupnya.
Berdasarkan data dari Kantor Menag Wakatobi, calon jamaah haji pada Kecamatan Wangi-wangi sebanyak 22 orang, Kecamatan Wangi-wangi Selatan sebanyak 17 orang, Kecamatan Tomia Timur sebanyak 37 orang, Kecamatan Kaledupa Selatan sebanyak satu orang, Kecamatan Kaledupa sebanyak 5 orang dan Kecamatan Binongko sebanyak 5 orang dengan dua orang sebagai cadangan.(*)