- Satu Merupakan Perankat Kelurahan Kadolo dan Satunya Lagi PNS di Kabupaten Buton
Peliput: Hengki TA — Editor: Ardi Toris
BAUBAU, BP – Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) diduga memotong uang penerima zakat fitrah di Kelurahan Kadolo, Kecamatan Wolio Kota Baubau. Dua oknum PNS itu diketahui merupakan Perangkat Kelurahan Kadolo dan PNS di Kabupaten Buton.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Baubau, telah mengeluarkan panduan atau format agar tidak adanya kekeliruan pada saat pembagian zakat fitrah. Namun di salah satu masjid Kelurahan Kadolo terdapat kejanggalan yang dilakukan panitia zakat pada saat pembagian zakat fitrah.
Untuk total anggaran zakat fitrah yang didapatkan di Bustanul Huda berjumlah Rp 15.477.000. Berdasarkan panduan yang di keluarkan Baznas Kota Baubau, pembagian zakat fitrah untuk fakir miskin sebanyak 80 persen dan 20 persen untuk untuk badan amil. Sehingga zakat fitrah buat masyakat sebesar Rp 12.381.600.
Untuk masyarakat Kodolo, yang menerima zakat fitrah tersebut, berjumlah 66 orang dan untuk masyarakat yang mendapatkan bantuan sebesar Rp 187.600. Namun kenyataannya, yang dapatkan masyarakat hanya sebesar Rp 100 ribu.
“Pada saat pembagian zakat, tidak sesuai dengan panduan Baznas, penerima zakat hanya mendapatkan Rp 100 ribu saja,” ungkap Rahmat, Ketua BEM Teknik Unidayan
Lanjutnya, pada kepanitian zakat itu juga ikut terlibat PNS Kota Baubau dan Kabupaten Buton. Oleh sebab itu, pihaknya meminta kepada Lura Kadolo secepatnya memanggil pihak-pihak terkait, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Sebelumnya, Rahmat juga sudah bertemu dengan Lura Kadolo dan pihak kelurahan sudah mengetahui persoalan yang terjadi di masyarakatnya, hingga sudah mengembalikan laporan pertanggung jawaban dikarenakan adanya kejanggalan, akan tetap sampai sampai ini tidak ada tindakan tegas yang dilakukan pihak kelurahan.
“Kami mengutuk keras tindakan yang tidak bermoral ini, jika tuntutan kami ini tidak di indahkan, maka kami akan melaporkan hal ini kepada pihak berwajib,” ungkap.(*)