Peliput: Amirul — Editor: Ardi Toris
BUSEL, BP- Kuasa Hukum Bupati Buton Selatan Imam Ridho Angga Yuwono SH yang akrab disapa Angga mengirimkan siaran persnya terkait pengajuan permohonan keberatan atas Keputusan DPRD No 03/DPRD/2020 tentang pembentukan Hak Angket Dugaan Ijazah Palsu Bupati Buton Selatan.
Permohonan keberatan itu diajukan langsung ke sekertariat DPRD Busel dan berkasnya sudah diterima sekertariat DPRD Busel, Jumat (03/07).
Dalam siaran persnya Angga menyatakan permohonan keberatan itu sebagaimana amanah pasal 75 ayat (1) UU No 30 Tahun 2014. “Selain mempermasalahkan persoalan urgensi pembentukan Pansus itu kami juga mempermasalahkan persoalan prosedur penerbitan keputusan, dan komposisi Pansus,” ucap Angga.
Pihaknya pun menunggu penyelesaian upaya keberatannya di DPRD Busel selama 10 hari kerja. Jika selama 10 hari tidak diselesaikan, lanjut Angga, maka berdasarkan UU 39 Tahun 2014 Pemerintahan keberatan tersebut dianggap dikabulkan.
Ketika ditanya balik media ini melalui pesan Whatsappnya terkait bila dalam 10 hari tidak ada tanggapan dari poihak DPRD Busel? Angga menyatakan akan melakukan langkah selanjutnya, meskipun belum mau menyebutkan langkah apa yang akan ditepuhnya. “Nanti akan ada upaya hukum tentunya, tapi belum bisa disampaikan sekarang,” jawabnya singkat.
Diminta tanggapan sebetulnya apa yang dilanggar dalam pembentukan Pansus Ijazah palsu itu, Angga mengatakan untuk urgensi pembentukan Pansus DPRD Busel tidak sesuai ketentuan Pasal 82 ayat (1) UU Pemda dan untuk prosedur penerbitan dan komposisi Pansus tidak sesuai dengan PP 12/2018 dan Peraturan DPRD Busel No 1 Tahun 2019.
Sementara itu, Ketua Pansus Hak Angket DPRD Busel La Hijira ketika dikonfirmasi masalah ini mengatakan pihaknya tidak akan menghalangi pihak manapun untuk melakukan gugatan atau yang sejenisnya terkait pembentukan Pansus. Intinya pansus yang telah terbentuk akan terus bekerja.
“Silahkan saja, itu hak mereka, Pansus akan terus bekerja, jadi tinggal menunggu saja,” kata politisi Golkar Busel. (*)