- La Hijira: Silahkan Mengugat, Pansus DPRD Akan Terus Bekerja
Peliput : Amirul — Editor: Ardi Toris
BATAUGA,BP-Pembentukan Pansus hak angket dugaan ijazah palsu Bupati Buton Selatan La Ode Arusani oleh 15 anggota DPRD Busel dinilai syarat kepentingan kelompok sehingga hal itu membuat sejumlah pihak tak menerimanya.
Kini sebagian warga Buton Selatan bersama Forum Pemerhati Kebijakan (FPK) Publik mewacanakan gugatan citizen lawsuit (gugatan warga negara) kepada DPRD Busel
Kuasa hukum La Ode Abdul Fariz mengatakan telah mendapat surat kuasa untuk mengajukan citizen lawsuit atau gugatan warga negara melalui Pengadilan Negeri Pasarwajo.
Namun sebelum itu, pihaknya lebih dulu akan mengajukan somasi sebagai salah satu syarat formal gugatan.
“Saat ini kami dalam persiapan pengajuan somasi, kalau sudah rampung rencananya kita akan lakukan somasi ke DPRD Buton Selatan,” kata Abdul Faris saat ditemui di Batauga, Jumat (3/7)
Ia menilai pembentukan Pansus hak angket dugaan ijazah palsu Bupati Busel oleh 15 anggota DPRD Busel tidak sesuai mekanisme undang-undang yang berlaku dan bahkan dinilai cacat hukum.
“Keputusan 15 anggota DPRD Busel membentuk Pansus dugaan ijazah palsu Bupati Busel dinilai cacat hukum karena tidak melalui prosedur hierarki tahapan yang benar,” tuturnya.
Ia menambahkan dugaan ijazah palsu ranahnya hukum pidana dan keliru jika DPRD mengurusi hal itu dengan membentuk pansus hak angket.
“Ranahnya pidana penyelesaian dugaan ijazah palsu itu harus oleh penegak hukum, jadi disini DPRD keliru, pansus hak angket itu untuk kebijakan pemerintah,” tukasnya.
Sementara itu, Ketua Pansus Hak Angket DPRD Busel La Hijira menanggapi bahwa apa yang akan dilakukan oleh Forum Pemerhati Kebijakan (FPK) untuk melakukan somasi dan gugatan ke DPRD atas pembentukan pansus, itu adalah hak mereka dan diperbolehkan. Intinya pansus yang telah terbentuk akan terus bekerja.
“Silahkan saja, itu hak mereka, pansus akan terus bekerja, jadi tinggal menunggu saja,” tukas politisi golkar Busel. (*)