Laporan: Ardi Toris
SULTRA, BP- Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Dr Mohammad Mahfud MD SH SU MIP dari kantor Kemenkopolhukam di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, membuka dan memimpin “Rapat Koordinasi Tingkat Menteri untuk membahas Penegakan Hukum dalam Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 Dimasa Pandemi Covid-19”, Jumat (18/09).
Rapat koordinasi (rakor) ini dilakukan secara daring melalui video konferensi yang dihadiri Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, KPU-RI, Bawaslu RI, Gubernur se-Indonesia, dan perangkat pelaksana dan pengawas kepemiluan se-Indonesia.
Di Sulawesi Tenggara (Sultra), Gubernur H Ali Mazi SH mengikuti rapat koordinasi ini dari Claro Hotel Kendari yang kapasitas hall-nya lebih besar, bersama seluruh Forkopimda, Bupati/Walikota se-Sultra, KPU Sultra, Bawaslu Sultra, dan seluruh OPD lingkup Prov Sultra.
Selain mengkoordinasikan penegakan hukum dalam pilkada serentak tahun 2020, rapat ini juga membahas draft Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada, yang dikhususkan bagi Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 dalam Pilkada Serentak tersebut.
Rakor tingkat menteri ini menyambung kebijakan Kemendagri agar setiap daerah di Indonesia menggelar Rakor Protokol Kesehatan yang telah disampaikan pada 14 September 2020, berupa Surat Kemendagri bernomor 440/5113/SJ, perihal Pelaksanaan Rakor Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di daerah yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah yang melaksanakan Pilkada 2020. Dalam surat ini, Kemendagri mengharapkan agar masing-masing daerah berkoordinasi dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam rangka Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan.
Sebelumnya, KPU-RI telah menyampaikan kekhawatiran mengenai kendala utama dalam tahapan Pilkada 2020. Perppu Nomor 2 Tahun 2020 hanya mengatur pergeseran waktu Pilkada. Dalam peraturan Pilkada itu, tidak mencakup kewajiban para pasangan cakada untuk menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19.
Menkopolhukam menyatakan bahwa rakor ini untuk meneliti segala potensi kerawanan kemudian ditempuh langkah antisipatifnya.
“Tanggal 23 September 2020, akan ada iven politik di berbagai daerah yang sangat potensial menimbulkan kerumunan dan tensi politik yang panas. Di tanggal itu akan diumumkan bakal pasangan calon yang memenuhi syarat dan berhak untuk terus melaju di dalam kontestasi pilkada. Kita melihat di sana ada dua potensi kerawanan berupa pelanggaran Proktokol Kesehatan Covid -19, berupa; pertama, bagi kontestan yang lolos akan membawa massa untuk show force. Kedua, pasangan calon yang tidak lolos kemungkinan akan melakukan tindakan yang menganggu keamanan dan ketertiban,” demikian Mahfud MD.
Makanya, dijelaskan Menteri Mahfud MD, “mulai tangal 26 September sampai 9 Oktober 2020, tidak akan banyak iven-iven yang dizinkan, tidak ada kerumunan, pergerakan massa, atau semua jenis kampanye yang berpotensi melanggar Protokol Kesehatan Covid-19.”
Dukungan hukum untuk Pilkada Serentak 2020, ini sudah diterbitkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, yang mengatur langkah-langkah pendisiplinan dan kebijakan hukum bagi pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19. Namun hal tersebut belum cukup. “Sementara ini kita sangat berharap pada instrumen hukum berupa Perda atau Pergub,” jelas Mahfud, sesaat sebelum membuka Rakor Tingkat Menteri secara resmi. []
Nonton Video Berikut dari YouTube BaubauPost TV Channel:
ISTRI & ANAK ANGGOTA TNI 1413/BUTON YANG DIBUNUH SEDIH SAKSIKAN PEMAKAMANNYA
ANGGOTA TNI 1413/BUTON YANG DIBUNUH SAAT TUGAS OLEH SEORANG PEMUDA DI KELURHAN NGKARING-NGKARING, KECAMATAN BUNGI, KOTA BAUBAU DIMAKAMKAN DENGAN UPACARA MILITER. ANAK DAN ISTRI ALMARHUM SERDA BASO HADANG TERLIHAT SANGAT SEDIH DAN PILU MENYAKSIKAN DETIK-DETIK UPACARA PEMAKAMAN SUAMINYA. SEMOGA ALMARHUM DITERIMA DISIS ALLAH SWT DAN KELUARGA YANG DITRINGGALKAN DIBERIKAN KETABAHAN HATI. AMIN. @BAUBAUPOST TV CHANNEL