Peliput: Hengki TA
LABUNGKARI, BP – Ratusan masa yang tergabung dalam aliansi mahasiswa pemuda dan masyarakat, menggelar aksi di Kantor DPRD Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Senin (12/10). Dalam aksinya, para mahasiswa menyuarakan penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR RI beberapa waktu lalu.
Saat menggelar aksi di Depan Kantor DPRD, suasana sempat memanas antara mahasiswa dan aparat kepolisian. Dimana, saat para mahasiswa ingin masuk, di hadang Brimob Batauga dan anggota Polres Baubau, yang melakukan penjagaan ketat, sehingga terjadi saling dorong antara mahasiswa dan aparat kepolisian.
Setela suasana mulai mereda, para masa aksi kemudian dipersilahkan masuk kehalaman kantor DPRD Buteng dan menggelar dialog bersama para perwakilan anggota dewan serta menuntut agar pihak DPRD Buteng ikut bersama menolak undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.
BACA JUGA: Demo Penolakan UU Omni Bus Law di Baubau Ricuh, Mobil Dinas Pemkot Baubau di Bakar Massa
Para masa aksi langsung disambut Ketua DPRD Buteng Bobi Ertanto bersma anggotanya dan dihadapan masa aksi, Bobi Ertanto menyatakan sikap untuk menolak Omnibus Law yang saat ini telah meresah masyarakat, khsusnya di Kabupaten Buton Tengah.
“Apa yang menjadi tuntunan kawan-kawan, adalah menolak dan mencabut omnisbus law, kita akan memberikan kabar dari Buteng ke pemerintah pusat, bahwa DPRD Buteng menolak Omnibus Law,” ungkap Bobi Ertanto, didepan masa aksi
Lanjutnya, ditengah pandemi covid-19 saat ini, yang melanda global, nasional, regional, bahkan lokal Kabupaten Buteng, tiba-tiba dikagetkan lagi dengan keputusan tenga malam, yang dilakukan DPR RI. Secara sederahana, apa yang dimaksud dengan buruh, buruh adalah orang yang menerima upah, pihaknya juga beranggapan bahwa merupakan bagian dari buruh.
Kemudian, dengan pendekatan dialogis seperti ini, ditengah pandemi covid-19 harus senantiasa tumbuh suburkan di daerah Kabupaten Buteng. Proses administrasi dan proses komunikasi semestinya terus terbangun untuk mencegah pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan situasi seperti ini.
Hal tersebut, bukan masalah kuantitas, tetapi ini persoalan kualitas, ini bukan persoalan jumlah, bukan persoalan kecil secara giografis Buteng, tetapi ini personal perasaan yang sama yang akan dirasakan dari Sabang sampai Merauke.
“Tidak ada tawar menawar, tidak ada lagi diskusi omnisbus law, undang-undang Cipta Kerja, harus segera dicabut,” tutupnya. (*)
Nonton Video Berikut dari YouTube BaubauPost TV Channel
Asek Goyangnya…! Ada Acara Joget di Desa Bubu-Buton Utara Ditengah Pandemik Covid19
Acara joget malam yang diadakan pemerintah Desa Bubu, Kecamatan Kambowa Kabupaten Buton Utara (Butur) yang dimana disaat pemerintah daerah Kabupaten Buton Utara tengah berjibaku melawan Covid-19.
Pj Kades Bubu Riswan mengatakan bahwa acara joget malam tersebut berlangsung karena mereka sudah ada izin dari pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Bonegunu dan mereka tidak akan berani melakukan kegiatan tersebut jika ada penyampaian dari pihak kepolisian bahwa tidak bisa melakukan acara joget malam.
Kapolsek Bonegunu Iptu Muhtar Abudu pada saat di hubungi Baubau Post melalui via WhatsAppnya membatah jika pihaknya mengeluarkan izin keramaian malam pada acara joget di desa Bubu.
Senada dengan Kapolres Butur AKBP Wasis Santoso SIK pada saat dikonfirmasi Baubau Post beberapa waktu lalu, terkait acara joget yang diadakan pemerintah desa Bubu mengakui jika dirinya tidak mengetahui bahwa di desa Bubu ada acara joget dan pihak polres tidak mengeluarkan izin untuk acara malam di desa tersebut.@baubaupost tv channel