- Laporan: Ardi Toris
SULTRA, BP- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi. Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sultra, dengan agenda “Mendengarkan Penjelasan Gubernur atas Perubahan Kebijakan Umum Serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Prov. Sultra Tahun Anggaran 2020”.

Penyusunan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum, serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD T.A. 2020, diajukan sebagai upaya menyesuaikan perubahan asumsi dasar ekonomi makro, menampung perubahan pokok-pokok kebijakan pendapatan, dan perkiraan penerimaan dan belanja Pemprov Sultra, serta menyikapi dampak pandemi Covid-19 terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Pandemi Covid-19 belum juga mereda, bahkan cenderung mengalami peningkatan, baik secara global, nasional, maupun di wilayah Provinsi Sultra. Gubernur Ali Mazi memandang perlunya upaya yang lebih baik, agar dampak negatif pandemi dapat dikendalikan.
Sejumlah upaya telah dilakukan Pemprov Sultra untuk mengatasi dampak pandemi, di antaranya melibatkan stakeholders dalam Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Prov. Sultra dan dukungan penuh para bupati dan walikota se-Prov. Sultra. Sesuai regulasi yang ditetapkan Pemerintah RI dalam Penanganan Covid-19; melakukan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran khususnya Percepatan Penanganan Covid-19 melalui Revisi Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD T.A. 2020, Penyesuaian Belanja Daerah melalui Rasionalisasi Belanja Pegawai dan Rasionalisasi Belanja Barang dan Jasa.
Gubernur Ali Mazi dan Wakil Gubernur Lukman Abunawas tidak dapat menghadiri rapat paripurna kali ini. Kehadiran rombongan Komisi V DPR-RI, membuat Gubernur Ali Mazi memandatkan penyampaiannya kepada Sekda Prov. Sultra, DR. Nur Endang Abbas, SE, M.Si. Rapat paripurna ini juga tidak dihadiri seluruh anggota DPRD Sultra, atau hanya lebih dari satu per dua anggota DPRD Sultra.
Dalam pokok-pokok penyampaiannya, Senin 12 Oktober 2020, Gubernur Ali Mazi menyatakan bahwa refocusing kegiatan dan realokasi anggaran dilakukan untuk meningkatkan kapasitas penanganan kesehatan dan hal-hal lain terkait kesehatan, penanganan dampak ekonomi, terutama menjaga agar dunia usaha tetap hidup, dan penyediaan Jaring Pengaman Sosial. Pada pelaksanaan tiga prioritas penanganan Covid-19 itu, Pemprov. Sultra mengalokasikan total anggaran 400 milyar rupiah, untuk Belanja Program dan Kegiatan (276,2 milyar rupiah) dan Belanja Tidak Terduga (123,8 milyar rupiah).(*)
Nonton Video Berikut dari YouTube BaubauPost TV Channel
Asek Goyangnya…! Ada Acara Joget di Desa Bubu-Buton Utara Ditengah Pandemik Covid19
Acara joget malam yang diadakan pemerintah Desa Bubu, Kecamatan Kambowa Kabupaten Buton Utara (Butur) yang dimana disaat pemerintah daerah Kabupaten Buton Utara tengah berjibaku melawan Covid-19.
Pj Kades Bubu Riswan mengatakan bahwa acara joget malam tersebut berlangsung karena mereka sudah ada izin dari pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Bonegunu dan mereka tidak akan berani melakukan kegiatan tersebut jika ada penyampaian dari pihak kepolisian bahwa tidak bisa melakukan acara joget malam.
Kapolsek Bonegunu Iptu Muhtar Abudu pada saat di hubungi Baubau Post melalui via WhatsAppnya membatah jika pihaknya mengeluarkan izin keramaian malam pada acara joget di desa Bubu.
Senada dengan Kapolres Butur AKBP Wasis Santoso SIK pada saat dikonfirmasi Baubau Post beberapa waktu lalu, terkait acara joget yang diadakan pemerintah desa Bubu mengakui jika dirinya tidak mengetahui bahwa di desa Bubu ada acara joget dan pihak polres tidak mengeluarkan izin untuk acara malam di desa tersebut.@baubaupost tv channel