Laporan : Hasrin Ilmi
KENDARI, BP – Perkara perdata no : 50/Pdt.G/2019/PN Kdi terkait sengketa pengelolaan lahan IUP milik PT. Roshini Indonesia telah dimenangkan Safrin La Iso selaku Direktur PT. Dewa Napan Mineral (DNM) dan telah berkekuatan hukum tetap.

Namun demikian, putusan PN Kendari belum diterima sejumlah pihak dengan penafsiran sendiri. Untuk itu, Direktur PT DNM, Safrin La Iso berinisiatif bersurat ke PN Kendari untuk mendaptkan kepastian dan penjelasan terkait putusan perdata nomor :50/Pdt.G/2019/PN Kdi.
Surat PT. DNM dengan nomor :136/DNM-MP/X/2020 tertanggal 8 Oktober 2020 itu, pada intinya meminta penjelasan dan penegasan terkait putusan PN Kendari atas gugatan yang telah dimenangkan PT. DNM melawan PT. Roshini Cs, dalam hal ini PT. Luwu Persada Nusantara (LPN) dan PT. Bumi Agung Properti.
PN Kendari, langsung merespon dan membalas surat PT. DNM sehari sesudahnya, yakni tanggal 9 Oktober 2020 dengan nomor surat : W23.U1/2748/HK.02/10/2020, ditandatangani oleh Ketua Panitera, Drs H LM Sudisman SH MH atasnama Ketua PN Kendari Kelas 1A.
Ada tiga poin penting yang dijelaskan dalam surat balasan PN Kendari itu. Poin pertama, bahwa perkara perdata nomor 50/Pdt.G/2019/PN Kdi, atasnama Safrin sebagai penggugat melawan PT. Bumi Agung Properti Dkk, sebagai para tergugat, telah berkekuatan hukum tetap (BHK).
Poin kedua, bahwa putusan perkara perdata nomor : 50/Pdt.G/2019/PN Kdi, a qua amarnya menyatakan bahwa perjanjian perdamaian (Acta Van Dading) tanggal 25 Agustus 2018, antara tergugat I (PT. Bumi Agung Properti), PT. Luwu Persada Nusantara tergugat II dan PT. Roshini Indonesia tergugat III adalah batal demi hukum. Menyatakan bahwa Acta Van Dading nomor : 44/Pdt.G/2018/PN KDI bertentangan dengan Undang-undang sehingga batal demi hukum.
Poin ketiga, bahwa dengan demikian saudara Safrin sebagai penggugat dalam perkara Perdata nomor : 50/Pdt.G/2019/PN Kdi, secara hukum hak-haknya dipulihkan seperti semula.
Direktur PT DNM Safrin La Iso kepada Baubau Post minggu (25/10/2020) mengatakan, dengan surat balasan dari PN Kendari tentang kesimpulan atau pemahaman putusan perdata nomor 50/Pdt.G/2019/PN Kdi menyatakan semua kontrak perjanjian yang terjadi dalam kegiatan penambangan dan penjualan dalam IUP PT. Roshini Indonesia sebelum putusan perdata No 50, dinyatakan batal demi hukum.
“Putusan nomor 50 PN Kendari sekaligus memperkuat kedudukan hukum perjanjian antara PT. DNM dan PT. Roshini Indonesia dalam penambangan serta penjualan ore nikel pada lahan IUP PT. Roshini Indonesia,” jelasnya.
BACA JUGA: PT DNM Siap Lakukan Penambangan IUP Lahan PT Rosini Indonesia Paska Menang Gugatan di PN Kendari
Untuk itu, kata Safrin, pihaknya me-warning semua pihak yang telah melakukan aktivitas penambangan dan penjualan ore nikel dilahan IUP PT. Roshini Indonesia, telah sangat merugikan dan mengambil hak PT. DNM selaku pengelola tunggal.
“Tidak menutup kemungkinan kami (PT. DNM-red) akan menuntut para pihak itu untuk mengembalikan hak-hak PT. DNM yang sudah sangat dirugikan selama ini,” tegas Safrin. (*)
Nonton Video Berikut dari YouTube BaubauPost TV Channel
Asek Goyangnya…! Ada Acara Joget di Desa Bubu-Buton Utara Ditengah Pandemik Covid19
Acara joget malam yang diadakan pemerintah Desa Bubu, Kecamatan Kambowa Kabupaten Buton Utara (Butur) yang dimana disaat pemerintah daerah Kabupaten Buton Utara tengah berjibaku melawan Covid-19.
Pj Kades Bubu Riswan mengatakan bahwa acara joget malam tersebut berlangsung karena mereka sudah ada izin dari pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Bonegunu dan mereka tidak akan berani melakukan kegiatan tersebut jika ada penyampaian dari pihak kepolisian bahwa tidak bisa melakukan acara joget malam.
Kapolsek Bonegunu Iptu Muhtar Abudu pada saat di hubungi Baubau Post melalui via WhatsAppnya membatah jika pihaknya mengeluarkan izin keramaian malam pada acara joget di desa Bubu.
Senada dengan Kapolres Butur AKBP Wasis Santoso SIK pada saat dikonfirmasi Baubau Post beberapa waktu lalu, terkait acara joget yang diadakan pemerintah desa Bubu mengakui jika dirinya tidak mengetahui bahwa di desa Bubu ada acara joget dan pihak polres tidak mengeluarkan izin untuk acara malam di desa tersebut.@baubaupost tv channel