Kepala BPN Kabupaten Buton Selatan Agus Apriawan, ST. SH. MKn Kepala BPN Kabupaten Buton Selatan Agus Apriawan, ST. SH. MKn

Peliput : Amirul

BATAUGA,BP-Tercatat luas Kabupaten Buton Selatan yang terdiri dari tujuh kecamatan, kurang lebih 50 ribu hektar. Data bidang tanah yang sudah bersertifikat baru 19.800 bidang dan yang belum bersertifikat ada 25.500 bidang sehingga total hasil bidang identifikasi Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Buton Selatan yakni 43.400 bidang tersebar ditujuh kecamatan .

 Kepala BPN Kabupaten Buton Selatan Agus Apriawan, ST. SH. MKn
Kepala BPN Kabupaten Buton Selatan Agus Apriawan, ST. SH. MKn

“Jadi kenapa tinggal sedikit sisanya, karena Buton Selatan ini memang hampir 40 persennya terdiri dari kawasan hutan lindung, khususnya yang berada di wilayah daratan, jadi disitu ada hutan lindung, hutan produksi, hutan
produksi terbatas dan sebagaianya,” ucap Kepala BPN Buton Selatan Agus Apriawan ST. SH.MKn saat ditemui di ruangannya belum lama ini.

Lanjutnya, yang bukan persoalan tetapi akan dilaksanakan oleh BPN Busel adalah bagaimana membantu pemerintah daerah dalam proses penguatan kapasitas masyakarat yang telah mengusasi tanah-tanah area penggunaan lain, yang
sudah dilepaskan.

Langkah yang dilakuan untuk menuntaskan puluhan ribu bidang tanah di Busel, kata Agus Apriawan dari rencana kinerja BPN Busel sesuai arahan Kakanwil, itu ditahun 2021 harus sudah lengkap terdaftar. Sehingga dari rencana target yang telah dialokasi dan diberikan pusat itu memang mendekati angka itu.

“Jadi 19.800 ditambah lagi 2500 kurang lebih
22.000 bidang, jadi sangat ideal untuk mencapai dasar
kami,” katanya.

Strategi yang harus dilakukan adalah koordinasi dan komunikasi dengan pemerintah daerah. Pada tanggal 19 Oktober belum lama ini. Kata Agus Apriawan telah menyampaikan program untuk menuju Kabupaten Busel lengkap terdaftar.

“Jadi lengkap terdaftar itu bukan berarti harus
bersertifikat. Bersertifikat itu tergantung dari kesiapan
masyarakat, kesiapan apa?, kesiapan dokumen yang
masyarakat miliki sehingga kami bisa menerbitkan
sertifikat yang merupakan alat bukti hak,” tuturnya,

Lanjutnya, jadi tergantung itu tetapi yang utama adalah sebagaimana yang diinginkan presiden, yakni bagaimana seluruh tanah di Kabupaten Busel secara lingkup kecil itu, terdaftar. Terdaftar artinya terukur dan terpetakan.

“Jadi kita akan ukur dan terpetakan maka akan jelas klasterrisasinya, mana tanah-tanah negara yang dikuasai masyarakat secara terus menerus berkesinambungan dan berkelanjutan, mana tanah yang sudah dilepaskan menjadi area penggunaan lain, mana tanah-tanah yang menjadi wilayah adat,” jelasnya.

Menurut informasi yang diketahinya, di Buton Selatan ada 24 desa adat. Dari data itu BPN Busel harus melakukan klasterisasi, karena diaturannya bahwa memang negara mengakui eksistensi keberadaan masyarakat hukum adat termasuk wilayahnya,

“Nah bagaimana caranya melakukan penatausahaan hal itu, jadi tidak sampai terbit sertifikat, tetapi cukup kita ukur dan
petakan, tujuan adalah bagaimana kedepan
kita dapat mengurangi sengketa-sengketa pertanahan,
klaim-klaim terhadap tanah-tanah masyarakat hukum
adat. itu strategi yang akan dilakukan,” ujarnya.

Ia mengatakan, tanah adat yang berada di Busel belum diketahui berapa luasnya. Untuk itu pihaknya akan melakukan pengukuran dan pemetaan untuk mengetahui seberapa potensi tanah-tanah masyarakat hukum adat, maka perlu diukur dan petakan.

“Nah dalam beberapa kali pertemuan bersama teman-teman dan tim untuk komunikasi dan koordinasi yang tujuannya memberikan edukasi kepada tokoh-tokoh adat parabela, bahwasanya kita negara hadir untuk memberikan pengakuan dan penghargaan dan penghormatan terhadap tanah-tanah
adat, itu harus kita jaga, untuk itu sebenarnya sebagai
tugas pemerintah daerah, bagaimana nantinya keberadaan tanah masyarakat hukum adat, yang berada di Buton
Selatan itu harus diakui melalui peraturan daerah,” jelasnya.

Menuju Buton Selatan lengkap terdaftar, kata Agus Apriawan, optimis bisa dilakukan ditahun 2021. Pasalnya dari sisi perencanaan identifikasi diatas kertas sudah lakukan. Kemudian koordinasi dengan menyampaikan program kedepan kepada pemerintah daerah sudah lakukan dalam rangka membangun pemahaman yang sama membangun sinergitas dengan pemerintah daerah sampai dengan paling bawah yakni desa,
“Yang paling penting adalah harus ada kolaborasi bersama
antara pemerintah daerah, kalau tidak, kami
tidak yakin tuntas ditahun 2021, karena kegiatan ini kami
tidak bisa lakukan sendiri , tetapi dilakukan bersama-
sama termasuk respon dan antusias dari masyarakat,” ucapnya.

Keberhasilan itu tentu tidak dapat dilakukan sendiri tetapi
harus bersama-sama dan berkolaborasi, tetapi secara
prinsip BPN Busel optimis bisa. karena pihak Pemda sudah
sangat mendukung apa yang sudah disampaikan. Kata Agus Apriawan, salah satu kunci itu berhasil pertanahan hadir
menyampaikan program yang sudah menjadi rencana
visi dan misi dari rencana presiden adalah
membangun kolabortasi dengan pemerintah daerah,

“Saya mengawali dan menyampaiakan kepada seluruh OPD, termasuk Bupati itulah program
kerja kita ditahun 2021 untuk menuju Buton Selatan
lengkap terdaftar, jadi roadmapnya sudah jelas, peta
jalan meuju kesana saya sudah buatkan, potensi yang
menjadi risiko yang menggagalkan road map itu sudah
kita petakan atau pemetaan resiko sudah dipetakan,.
kemudian mitigasi risiko untuk memperkecil resiko itu,
menghilangkan yang menjadi hambatan, kendala
dan masalah sudah kita petakan, itu strategi kita,” jelasnya.

Ia menambahkan, isu yang paling seksi di Busel itu ada tiga, bagaimana penatausahaan tanah-tanah adat tadi, karena ini yang sering menjadi koflik, kemudian bagaimana SK nomor 455 tahun 2011 tentang pembebasan kawasan hutan itu
segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah untuk
memberikan kepastian hak kepada masyarakat yang
sudah menepati, mengerjakan tanah-tanah APL tersebut. Kemudian bagaimana menata pulau-pulau kecil dan terluar. pulau, di Buton Selatan ada lima pulau , dua pulau kecil dan tiga pulau besar.

BACA JUGA: Target BPN Busel Selesaikan 25.560 Bidang Tanah Belum Terdaftar di Tahun 2021

“Kita berharap mudah-mudahan dengan strategi road map menuju kabupaten lengkap masalah itu dapat berjalan sesuai yang diharapkan, walaupun bukan rana kami , itu ranah pemerintah daeah tetapi saya bilang sama bupati kami siap mengakomodir dan membantu, intinya
kesepakatan, aturan sudah jelas, ” tukasnya (*)

Nonton Video Berikut dari YouTube BaubauPost TV Channel

Asek Goyangnya…! Ada Acara Joget di Desa Bubu-Buton Utara Ditengah Pandemik Covid19

Acara joget malam yang diadakan pemerintah Desa Bubu, Kecamatan Kambowa Kabupaten Buton Utara (Butur) yang dimana disaat pemerintah daerah Kabupaten Buton Utara tengah berjibaku melawan Covid-19.
Pj Kades Bubu Riswan mengatakan bahwa acara joget malam tersebut berlangsung karena mereka sudah ada izin dari pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Bonegunu dan mereka tidak akan berani melakukan kegiatan tersebut jika ada penyampaian dari pihak kepolisian bahwa tidak bisa melakukan acara joget malam.
Kapolsek Bonegunu Iptu Muhtar Abudu pada saat di hubungi Baubau Post melalui via WhatsAppnya membatah jika pihaknya mengeluarkan izin keramaian malam pada acara joget di desa Bubu.
Senada dengan Kapolres Butur AKBP Wasis Santoso SIK pada saat dikonfirmasi Baubau Post beberapa waktu lalu, terkait acara joget yang diadakan pemerintah desa Bubu mengakui jika dirinya tidak mengetahui bahwa di desa Bubu ada acara joget dan pihak polres tidak mengeluarkan izin untuk acara malam di desa tersebut.@baubaupost tv channel

Visited 1 times, 1 visit(s) today

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *