Pemkot Baubau melakukan penertiban aset pelimpahan dari Pemkab ButonPemkot Baubau melakukan penertiban aset pelimpahan dari Pemkab Buton

Peliput: Prasetio M

BAUBAU, BP- Sebagai bentuk tindak lanjut Pemerintah Kota Baubau (Pemkot) atas Berita Acara Serah terima Aset Tanah dan Bangunan Milik Pemerintah Kabupaten Buton (Pemkab) yang Berada Dalam Wilayah Pemerintah Kota Baubau Kepada Pemerintah Kota Baubau dengan nomor 032/2081 dan nomor 032/3830, tertanggal 21 Agustus 2019, Pemerintah Kota Baubau melakukan penertiban aset dan pemberitahuan pengosongan bangunan milik Pemerintah Kota Baubau.

Pemkot Baubau melakukan penertiban aset pelimpahan dari Pemkab Buton
Pemkot Baubau melakukan penertiban aset pelimpahan dari Pemkab Buton

Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Baubau Dr Roni Muhtar, MPd, Rabu (13/01), mengatakan Pelimpahan aset tersebut Pemkab Buton yang berada di wilayah Pemkot Baubau merupakan konsekuensi dari Undang-undang (UU) No. 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Baubau. Dimana persoalan pelimpahan aset tesebut merupakan persoalan lama yang belum terselesaikan, dan baru kembali diungkap setelah KPK dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra memfasilitasi untuk penyelesaian aset tersebut.

” Proses fasilitasi itu diawali dengan rapat-rapat yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dengan mengundang pimpinan daerah pada tahun 2019, sehingga hasil rapat itu disepakati adanya MoU dan diteken oleh Bupati Buton dan Walikota Baubau dan sisaksikan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara. Setelah itu ditindaklanjuti dengan adanya berita acara penyerahan aset dan tanah bangunan itu yang bertandatangan adalah Bapak Bupati Buton sebagai yang menyerahkan dan Bapak Walikota Baubau sebagai yang menerima penyerahan dan disaksikan langsung oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) RI Prof. La Ode Muhammad Syarif, Bapak Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi SH, Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara Mudim Aristo, di kantor Gubernur Sulawesi Tenggara,” Jelas Roni Muhtar.

Dikatakan, setelah ditandatangani berita acara serah terima aset Pemkab Buton kepada Pemkot Baubau tertanggal 21 Agustus 2019, maka secara hukum aset tanah dan bangunan tersebut sudah merupakan milik Pemkot Baubau, namun kenyataannya belum memiliki Pemkot Baubau. Olehnya itu pihaknya terus melakukan koordinasi dengan pihak KPK dan Kejati Sultra, serta telah bersurat kepada Pemkab Buton untuk mencari penyelesaian lebih lanjut tentang aset tanah dan bangunan yang telah dilimpahkan tersebut.

” Terakhir kemarin kami dipanggil lagi oleh Kejati untuk mencari jalan keluar terhadap permasalahan ini (peyerahan aset-red). Kalau begini-begini kami di anggap sebagai pihak yang salah, maka melalui rapat Forkopimda yang beberapa hari yang lalu persoalan ini dibahas dan hasilnya kita lakukan pendataan dan penyampaian pengosongan bangunan milik pemerintah Kota Baubau yang dikuasai atau digunakan oleh pihak tertentu,” terangnya.

Menurutnya, jika pihaknya tidak melakukan langkah penertiban aset, maka bisa saja Pemkot Baubau dinilai menyalahi aturan akan pembiaran terhadap aset yang telah dilimpahkan oleh Pemkab Buton,” Ini sebenarnya kita laksanakan peraturan, agar tidak salah,” kata jendral ASN Kota Baubau.

Lanjut, jika pihaknya telah melakukan penempelan stiker milik aset Kota Baubau dan pengosongan bangunan kepada sejumlah aset bangunan rumah dinas yang termasuk dalam penyerahan aset dari Kabupaten Buton. ” Pemerintah Kota melakukan dengan cara persuasif dalam kesepahaman, untuk jalan keluar yang baik. Olehnya itu di berikan tenggat waktu kepada penghuni untuk mengosongkan bangunan tersebut,” ungkapnya.

Tak lupa, Roni muhtar menghimbau kepada seluruh penghuni aset bangunan yang telah diserahkan oleh Pemkab Buton kepada Pemkot Baubau, melalui surat yang disampaikan secara positif dan baik, sehingga apa yang dilakukan oleh pemerintah berjalan secara baik.

Hal senada diungkapkan oleh Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) Sekertariat Daerah (Setada) Kota Baubau Karmin S.IP MAP, jika langkah awal terlebih dahulu pihaknya melampirkan surat kepada penghuni bangunan untuk melakukan pengosongan terhadap aset yang dilimpahkan oleh Pemkab Buton kepada Pemkot Baubau, dan akan menjadi laporan kepada pihak Kejati Sultra dan KPK RI.

” Tahapan yang kami lakukan ini kami bersurat, bahwa aset dan tanah yang sudah diserahkan kepada Kota Baubau akan digunakan dan kami memberi tenggang waktu 21 hari kalender, terhitung sejak tanggal surat di keluarkan,” kata Karmin.

Ia mengatakan, Pemkot Baubau akan melakukan penertiban dan pendataan di 235 aset bangunan dan lahan yang telah di serah terimakan oleh Pemkab Buton kepada Pemot Baubau dalam bentuk lahan dan bangunan.

baca juga: PDAM Baubau Sasar Mata Air Kali Kanari

Untuk diketahui, pihak Pemkot Baubau memulai pendataan dan pemberitahuan pengosongan aset pelimpahan diwilayah Jl. Jendral Sudirman dan akan dilanjutkan disejumlah aset lainnya. (**)

Visited 1 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *