Laporan: Kasrun
BUTUR,BP-Merasa laporannya lambat diproses, sitti Aminah mempertanyakan kinerja Polres Buton Utara dalam menangani kasus tindak pidana UU NO 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 279.
Dimana dirinya melaporkan suaminya, yang berinisial Briptu HL yang menikah tanpa sepengetahuanya, di Polda Sultra dengan nomor laporan polisi LP/345/VIII/2020/SPKT POLDA SULTRA tertanggal 4 Agustus 2020.
Namun Polda Sultra melimpahkan laporan Sitti Aminah ke Polres Buton Utara dengan alasan bahwa tempat kejadian kasus tersebut di Buton Utara.
Sitti Aminah merasah ada yang aneh dalam proses penanganan kasus tesebut, pasalnya hingga saat ini belum mendapat titik terang. Sehingga dirinya menduga ada permainan dalam penangan kasus itu. Apalagi saat ini Briptu HR mendapat jabatan baru sebagai ajudan wakil Bupati Buton utara Ahali.
“Saya merasa kayak ditunda-tunda. Baru kenapa dia (Penyidik) tidak kasitau saya, ketemu saya kalau memang ada kekurang, saya pulang balek itu.” Katanya Pada saat dikonfirmai media ini, Sabtu (24/04).
Padahal kata Siti Aminah, semua berkas yang diminta penyidik Polres Buton Utara telah dilengkapinya dan sudah diserahkan kepenyidik Polres Butur.
“Dia (Penyidik) kan minta berkasku kemarin jadi saya bawakanmi. Dia bilang lagi dia minta tambahan, ini dan itu, saya kasimi semua yang dia minta.” Ujarnya
Lanjut Sitti Aminah, berharap kasus tersebut segera dituntaskan oleh Polres Butur. Sebab kata di institusi Polri dan TNI sangat menjunjung kehormatan wanita.
“Pejabat macam itu dibiarkan lalu lalang begitu, nanti banyak korban lain lagi, masalahnya dia suka menipu orang. Saya takutnya ada korban lain kalau dibiarkan.” harapnya.
Langkah selanjutnya kata Sitti Aminah, jika Polres Butur belum masih selalu menundah-nundah proses laporanya, dirinya akan segera membuat pengaduan ke Mabes Polri, karena polres Butur dianggap belum bisa menyelesaikan kasus tersebut.
“Kalau ditunda terus saya bikin surat pengaduan,” pungkasnya.
Sebelumnya, media ini telah mengkonfirmasih Kapolres Buton Utara, AKBP Wasis Santoso SIK untuk menanyai tindak lanjut laporan Sitti Aminah. Kata Wasis laporan Ibu sitti Aminah sudah diproses hukum dan telah dilimpahkan ke kejaksaan Negeri Raha.
“Ini sudah diproses hukum, sudah dilimpahkan ke kejaksaan Muna. Uda berkasnya sudah disetor kesana.” katanya.
Media ini juga telah mengkonfirmasi pihak Kejaksaan Muna melalui Kasi Intel, Arif Andiono. Kata Arif berkas laporan tersebut masih dikembalikan ke Polres Butur untuk dilengkapi berkas yang masih kurang.
“Berkas P19 dari awal Maret 2021, hingga saat ini penyidik belum melengkapi berkas sebagaimana petunuk dalam P19.” Kata Arif Andiono. (*)