Laporan: Prasetyo M
BAUBAU, BP-Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau kian masif memacu geliat pertanian di Baubau. Kali ini Pemkot dengan menggandeng Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan (ATR BPN) Kota Baubau melaksanakan sidang Panitia Pertimbangan Landreform untuk menyertifikatkan 850 tanah di enam Kelurahan yang tanah itu bakal dimanfaatkan untuk areal perkebunan.
Saat memimpin sidang panitia pertimbangan landreform di rujab Wali Kota Baubau Kamis (26/8/2021), Wali Kota Baubau Dr H AS Tamrin, MH mengatakan, kegiatan ini merupakan legalisasi aset-aset Pemerintah yang diberikan kepada masyarakat melalui kebijakan Landreform. Hal itu dimaksudkan dalam rangka penguatan hak untuk memperoleh sertifikat agar masyarakat memiliki jaminan kepastian hukum terkuat dan terpenuh.
Menurut orang nomor satu di Kota Baubau ini, kepastian hukum terkuat dan terpenuhi itu ada tiga aspek yang perlu dipenuhi. Yakni kepastian subyek, kepastian obyek dan kepastian status. Dalam kepastian subyek harus jelas itu orangnya siapa, tidak boleh lagi abu-abu. Kemudian dalam kepastian obyek letak tanahnya dimana, batas-batas dimana, berbatasan dengan siapa. Lalu kepastian status, apakah itu hak milik, rumah bangunan, rumah usaha disitu harus jelas bahkan sampai kepastian pemenang.*Nah itu tidak boleh ada sesuatu yang cacat dalam prosesnya. Harus diproses menjadi kebenaran formal dan kebenaran materil. Jadi, kebenaran formal itu ditangan BPN,”ujarnya.
Ditambahkan, sebagai Ketua Panitia program, H AS Tamrin, mewanti-wanti agar seluruh Panitia harus ekstra hati-hati dalam bekerja. Terpenting juga, harus kerja jujur, tulus dan ikhlas sebab itu yang harus ditakar agar bermanfaat bagi masyarakat. Sehingga, manfaat dari pertemuan ini agar tanah itu dibagi-bagi nanti berguna dan difungsikan atau dimanfaatkan. Jangan pula setelah dibagi-bagi lalu dibiarkan jadi hutan baru dijual.
“Jadi Pertanian itu harus koordinasi dengan pertanahan pastikan semua tanah ini harus di bina. Supaya mereka giat berkebun. Kedepannya saya akan keluarkan kebijakan agar semua tanah tanah itu dimanfaatkan. Nanti Pertanahan Baubau perintahkan tidak boleh menelantarkan tanah. Tujuannya agar semua tanah-tanah terdata dan bisa dipetakan,” ungkap Dr AS Tamrin.
Lebih lanjut dijelaskan, menilik PP 10 tahun 2001 tentang pendaftaran tanah, pada pasal 13 dijelaskan bahwa sertifikat adalah salinan surat ukur dan gambar situasi atau surat ukur yang diberi sampul dan dijahit menjadi satu. Itu namanya sertifikat. “Yang dipegang sekarang itu adalah salinan, yang aslinya itu ada di kantor pertanahan. Nah, itu yang namanya buku tanah. Jadi yang di masyarakat itu salinan dan ingat, itu harus disimpan baik-baik. Makannya sertifikat-sertifikat sekarang bukan lagi sampul biasa tetapi sudah tebal. Praktis itu menggambarkan pesan bahwa itu barang yang wajib dijaga baik-baik,” tandasnya.
Dr AS Tamrin mengharapkan ATR BPN Kota Baubau mampu berinovasi mengadakan izin membuka lahan. Kemudian, mempetakan semua kawasan yang sudah turun status, sehingga penyerahannya ada mekanisme yang dilalui.Itulah peran izin membuka lahan. Tidak bisa lahan Pemerintah diperjual belikan oleh orang perorang sebab hal itu tindakan pidana. Karena itu, mekanismenya di lepas dulu kemudian Lurah datang bermohon untuk dikeluarkan izin membuka lahannya. Sehingga tanah itu diolah mandiri. Sehingga disitulah peran Dinas Pertanian masuk memacu geliat masyarakat untuk berani.
baca juga: Sekda Roni Muhtar Bangga, Siswa SMKN3 Ainun Ismail Besarkan Nama Baubau Pada Paskibraka Nasional 2021
Sebelum menutup sidang, Wali Kota Baubau dua periode ini berharap program berjalan lancar sukses dan tidak ada hambatan.(**)
Comments are closed.