F01.3 Dipimpin Kapolsek Wolio Iptu Sunarton Dua pelaku Curas diwilayah Kotamara berhasil diamankan Dipimpin Kapolsek Wolio, Iptu Sunarton, Dua pelaku Curas diwilayah Kotamara berhasil diamankan

Peliput: Prasetio M

BAUBAU, BP- Polsek Wolio Polres Baubau berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang beraksi di wilayah Kotamara, Kota Baubau pada pukul 02.00 wita,Jumat, 12 November 2021 lalu.

Adapun identitas korban yakni, AW (30) pria bekerja sebagai wiraswasta. Sementara identitas kedua pelaku yaitu, AAH (20) pria bertastus mahasiswa dan ABR (18) pria bertastus penganguran.

F01.3 Dipimpin Kapolsek Wolio Iptu Sunarton Dua pelaku Curas diwilayah Kotamara berhasil diamankan
Dipimpin Kapolsek Wolio, Iptu Sunarton, Dua pelaku Curas diwilayah Kotamara berhasil diamankan

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Baubau, Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Baubau Iptu Abdul Rahmad melalui siaran persnya kepada media Baubau Post, Senin(18/04).

Adapun kronologis kejadian kata Iptu Abdul Rahmad, awalnya korban AW bersama teman-temannya sedang membereskan dan menutup kedai kopi miliknya yang berada di pelataran Kotamara, selanjutnya datanglah dua orang tersangka yang tidak dikenal, langsung menodongkan sebilah pisau kepada korban.

” Lalu dua orang tersebut salah satunya mencari barang milik pelapor (korban-red) dan menemukan serta mengambil handphone merk POCCO X3 NFV warna biru gelap yang sementara di cash,” ujarnya.

Dikatakan, atas kejadian tersebut korban segera melaporkannya kepada pihak Polsek Wolio untuk dilakukan proses hukum.” Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 4.200.000,” ungkapnya.

Lanjut, berdasarkan laporan korban, Polsek Wolio Polres Baubau mengamankan pelaku AAH pada minggu, 17 April 2022 sekitar pukul 17.45 wita di salah satu kamar Losmen di Kota Baubau dan pelaku ABR diamankan pada hari yang sama pukul 22.00 wita di rumahnya.

” Barang bukti yang sudah diamankan 1 (satu) unit HP Merk Poco X3 NFC Warna Shadow Grey dan beberapa barang bukti lain sementara dalam pencarian,” terangnya.

baca juga: Gelar Cipkon, Polsek Bungi Amankan Pemuda Bawa Sajam

Saat ini para pelaku tengah diamankan di Polsek Wolio Polres Bau Bau berdasarkan Laporan Polisi : LP/B / 10 / IV/ 2022/SPKT/ POLSEK WOLIO / POLRES BAUBAU/ POLDA SULTRA, tanggal 17 April 2022.

” Ancaman hukuman sebagaimana di maksud dalam pasal 365 ayat (2) ke- 2 KUHP dengan ancaman penjara pidana penjara paling lama 9 tahun,” tutupnya. (*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today

By admin