– Panwaslu Buteng Akan Koordinasi ke Bawaslu Sultra
Peliput: Anton
LABUNGKARI, BP – KPU Kabupaten Buton Tengah menolak surat rekomendasi dari Panwaslu Buton Tengah, untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 2 Talaga Besar yang dilayangkan pada Selasa (28/02) kemarin.
Padahal, rekomendasi pelaksanaan PSU dianggap harus dilakukan atas temuan delapan surat suara siluman di TPS 2 Talaga Besar, saat rapat pleno rekapitulasi perhitungan perolehan suara yang digelar oleh KPU Buteng Rabu (2/02) pekan lalu.
Kepada Baubau Post pada Rabu (01/03), Ketua Panwaslu Kabupaten Buton Tengah Helius Udaya SPd MA mengatakan, atas penolakan itu pihaknya akan segera melakukan investigasi dan akan membangun bekerjasama dengan Panwascam Talaga, yang kemudian akan ditindak lanjuti ke Bawaslu Sultra.
“Kita akan investigasi, Panwascam (Talaga) kita akan konfirmasi, kemudian kita susun ketingkat provinsi agar kami bisa mengambil sikap. Kalau di Undang-Undang sudah jelas harus dilaksanakan, dan kalau tidak dilaksanakan maka itu ada unsur pidana,” ungkapnya.
Dan terkait dengan dalil KPU Buteng yang menyatakan bahwa PSU maksimal dilaksanakan empat hari sesudah pemungutan suara, Panwas Buteng akan berkoordinasi ke Bawaslu Sultra, karena menurut Helius, berdasarkan UU Nomor 10 bahwa rekomendasi dari Panwaslu wajib untuk dilaksanakan, dimana nilai kedudukannya lebih tinggi dari peraturan lain.
“Nanti kami coba konfirmasi ke Bawaslu Provinsi, kami coba diskusikan bagaimana untuk langkah-langkah Panwas, yang jelasnya Undang-Undang Nomor 10 itu rekomendasi Panwas wajib untuk dilaksanakan, antara PKPU dan Undang-Undang kan saya kira lebih tinggi Undang-Undang, kan begitu intinya,” pungkasnya.
Sedangkan berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh KPU Buteng, delapan surat suara siluman yang ditemukan sebelumnya adalah surat suara sah dimana ke delapan pemilih tersebut terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang merupakan wajib pilih pada TPS 2 Talaga Besar.
Namun Helius beranggapan seharusnya hal itu sudah dituntaskan pada pelaksanaan rapat pleno PPK tingkat kecamatan, dan bukan ditemukan saat pleno perhitungan suara tingkat kabupaten. Oleh karena itu, Panwas Buteng akan menelusuri kembali dugaan surat suara siluman tersebut.
“Seharusnya waktu pleno di PPK itu kan sudah selesai, sekarang kan kami di Panwas Kabupaten sudah membuat rekomendasi, nah kemarin sudah ada surat balasannya, nanti kami coba telusuri, karena yang jelasnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 yah wajib dilaksanakan,” tandasnya. (*)