Peliput : Kasrun
BURANGA,BP- Sengketa Pemilihan Kepala Desa Bubu Barat kini terus berlanjut. Firman Calon Kepala Desa (Cakades) kini melakukan banding atas putusan hakim yang dinilai tidak mempertimbangkan materi tuntutannya.
Melalui pengacaranya, Firman telah mengajukan permohonan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari dengan nomor perkara 72/G/2022/PTUN.KDI pada 16 Januari 2023 lalu.
Diketahui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari telah membacakan putusan Nomor : 72/G/2022/PTUN.KDI yang memenangkan atau membenarkan tindakan Bupati Buton Utara sebagai tergugat dalam sengketa Pilkades Desa Bubu Barat.
“Materi gugatan kami itu bukan coblosan vertikal, tapi materi yang kami ajukan itu surat suara yang dicoblos tiga kali, ” kata Firman.
Menurut Firman, putusan hakim ini aneh. Pasalnya, hakim tidak satupun menyinggung materi gugatannya dan keterangan para saksi yang dihadirkan pada Pengadilan.
“Putusan hakim ini aneh. Pertanyaan kami kenapa hakim tidak menyinggung keterangan saksi? , ” kata Firman penuh tanya.
Upaya banding ini dia lakukan, kata dia demi mendapatkan keadilan atas putusan hakim yang yang hanya mempertimbangkan materi tergugat dalam hal ini Bupati Buton Utara, Ridwan Zakariah.
“Kami akan terus berupaya untuk mendapatkan keadilan. Karena kita dimata hukum itu sama, ” tuturnya, Kamis (19/01/2023).
Media ini telah berusaha menghubungi Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Utara melalui Asisten I, Mansur melalui telepon selulernya Kamis malam 19 Januari 2023 untuk dimintai tanggapannya. Namun ia tidak mengangkat telefon dari media ini.
Kepala Dinas PMD Butur, Amaludin Mokhram saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, ia mengaku hingga saat ini belum mendapatkan pemberitahuan dari kabag hukum atau advokat Pemda.
baca juga: Kadis PMD Butur Amaluddin Tegaskan Pergantian LKD Harus Melalui Musyawarah
“Saya belum bisa berikan tanggapan karena saya belum dapat dapat informasi dari Kabag hukum maupun advokat Pemda, ” katanya.(*)