Peliput: Anton
LABUNGKARI, BP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) menunda pleno penetapan calon Bupati/Wakil Bupati terpilih dalam pilkada Buteng 15 Februari 2017. Penundaan tersebut dikarenakan adanya gugatan dari salah satu pasangan calon (Paslon) yang telah masuk sampai ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor urut 35 sejak Selasa 28 Februari 2017 lalu.
Komisioner KPU Buteng Bidang Divisi Data, Amir saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu mengatakan, penundaan dilakukan setelah diketahui adanya gugatan dari Paslon Ir H Abdul Mansur Amila – Muh Saleh Ganiru SAg (Beramal-Saleh, red). Dalam hal ini pihak KPU Buteng akan menunggu hasil keputusan apakah gugatan tersebut diterima oleh MK atau tidak yang dijadwalkan pada tanggal 13 Maret 2017..
“Buton Tengah ini kan masuk dalam gugatan MK, walaupun legal standing yang menggugat atau gugatan tidak kuat tetapi tetap terdaftar di MK tapi belum teregistrasi, dan itu tanggal 13 Maret ini keputusannya, apakah lanjut atau tidak,” kata Amir.
Dilanjutkan oleh Amir, setelah adanya gugatan tersebut maka rapat pleno tentang penetapan calon terpilih yang semula telah dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 8 Maret 2017 harus ditunda.
“Pleno penetapan calon terpilih yang dijadwalkan tanggal 8 Maret 2017, terpaksa harus ditunda,” ulasnya.
Permintaan dari pihak penggugat agar hasil Pleno rekapitulasi penghitungan yang dilakukan oleh KPU pada beberapa waktu lalu agar dibatalkan, namun pihak KPU Buteng tidak serta Merta menuruti permintaan tersebut setelah mengkaji banyak pertimbangan.
“Permintaan mereka mau dibatalkan hasil pleno rekapitulasi perhitungan di KPU Kabupaten kemarin. Tapi kan di MK itu dia hanya PHP (Perselisihan Hasil Pungut Hitung). Karena selisih 2% keatas itu kan mustahil lah. Paslon sendiri tidak menggugat. Yang menggugat itu katanya ada lembaga pemantau, saya juga nda tau apa nama lembaganya. Tapi kan seharusnya lembaga itu harus terdaftar di Buton Tengah dan juga di KPU,” ungkap Amir.
Amir menjelaskan bahwa, Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pun telah menyampaikan bahwa gugatan terkait Pilkada Buteng bakal tidak akan diterima pula oleh MK, untuk itu maka KPU hanya tinggal menunggu dari hasil registrasi pemeriksaan perkara tentang layak dan tidaknya. Setelah ada hasil penentuan diregis dan tidaknya gugatan di MK baru pihak KPU akan menentukan jadwal pleno penetapan calon Bupati/Wakil Bupati Buteng terpilih.
“Ketua KPU Provinsi, Hidayatullah juga sampaikan, bahwa Pilkada Buteng itu tidak akan diterima gugatannya di MK. Jadi KPU tinggal menunggu hasil registrasi pemeriksaan sengketa, apakah layak atau tidak layak. Pasca itu, barulah kita menentukan kapan jadwal penetapan pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah,” imbuhnya. (*)