Pewarta: Rahman
BUTON, BP- Pj. Bupati Buton Drs Basiran, MSi bersama Kepala Kantor Pertanahan Buton, H.Yusuf, SSit mencanangkan gerakan masyarakat pemasangan tanda batas (Gema Patas) Kabupaten Buton. Launching Gema Patas ditandai dengan pamasangan patok batas tanah oleh Pj. Bupati Buton bersama Kepala Pertanahan dan Tokoh masyarakat Kapontori di Desa Mabulugo Kecamatan Kapontori Kabupaten Buton, Jumat 3 Februari 2023.
Gema Patas merupakan gerakan yang dilakukan oleh masyarakat para pemilik tanah untuk memasang tanda batas tanah sesuai batas tanah yang dimilikinya. Pemasangan tanda batas bisa menggunakan patok besi, patok beton, cat dan sebagainya sebagai tanda batas tanah berbatasan.
Orang nomor satu di Buton ini dalam sambutannya mengatakan Gema Patas merupakan inovasi Kementrian ATR BPN yang dilakukan secara serentak. Kegiatan pemasangan patok pada batas memberikan hak kepada warga masyarakat sehingga memberikan rasa tenang kepada pemilik tanah.
“Semoga pada masa mendatang bisa dievaluasi dan dikoordinasikan dari tingkat kelurahan/desa hingga kecamatan. Sehingga bisa membantu instansi vertikal yakni Badan Pertahanan. Untuk itu Camat dan kepala desa membantu kantor pertanahan dalam pemasangan batas patok tanah,” kata Pj. Bupati Buton.
Melalui kesempatan ini Kepala BPKAD Sultra ini menghimbau kepada seluruh masyarakat bahwa kepastian hukum itu sangat penting. Dengan mendaftarkan tanahnya dan mengurus sertifikat sehingga mendapatkan jaminan kepastian hukum, kepastian batas dan kepastian luas bagi pemiliknya.
“Saya minta untuk semua warga segera melakukan pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL),” harap Pj. Bupati
Dengan adanya pencanangan Gema Patas lanjut Pj. Bupati Buton diharapkan para pemilik tanah, baik perorangan, badan hukum maupun instansi pemerintahan dapat meningkat kesadarannya untuk menjaga batas-batas tanahnya secara pasti. Sehingga memberikan kepastian terkait batas-batas dan letak tanahnya
Sementara itu Kepala Pertahanan Kabupaten Buton, H. Yusuf, SSit menyampaikan Gemapatas memiliki makna sangat penting, bukan sekedar mematok tanah melainkan harus dimaknai bahwa memasang tanda batas disamping syarat mutlak dalam proses pendaftaran tanah.
“Dengan memasang tanda batas akan membuat harmonis dalam bertetangga di masyarakat. Sehingga bisa terhindar dari permasalahan batas tanah sekarang dan seterusnya,” ungkap Kepala Pertanahan.
Untuk itu Kepala Pertanahan berharap kepada masyarakat pemilik tanah tergerak dan berupaya mengamankan asetnya dengan memasang patok batas tanah. Sehingga yang menjadi slogan ” Ayok pasang patok batas tanah tanahmu, pasang patok anti cekcok anti caplok” akan relevan untuk digaungkan di seluruh masyarakat Kabupaten Buton.
Pencanangan Gema Patas pada hari ini kata Kepala Pertanahan menjadi tanda dimulainya kegiatan PTSL 2023 karena suksesnya Gemapatas berarti sukses pula kegiatan PTSL.
“Berita acara sudah ditandatangani oleh Pj. Bupati Buton dan segera akan dikirim. Dan ini menjadi sebuah kegembiraan untuk nama daerah kita di kementerian pusat,” katanya.
baca juga: La Madi: Realisasi Kinerja DPMPTSP Buton Tahun 2022 Untuk Pelayanan Izin Capai 996 %, Apa Rahasianya?
Turut Hadir Sekda Buton, Asnawi Jamaluddin S.Pd M.Si, Asisten Tata Pemerintahan dan Kesra, Alimani S.Sos M.Si, Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Murad.S.Tp, Kepala OPD Lingkup Pemkab Buton. Camat Kapontori, La Ode Farihi.(*)