Peliput: Gustam Editor: Zaman Adha
BAUBAU, BP – Pemerintah Kota Baubau, dalam hal ini Dinas Kesehatan (Dinkes) berdasarkan Perda, tidak memperbolehkan seorang ibu melakukan persalinan di rumah. Terkecuali dalam keadaan darurat, dibolehkan namun dibantu seorang bidan.
Kepala Dinkes Kota Baubau dr H Edy Natsir M MKes kepada Baubau Post diruangan kerjanya, jumat (10/03) mengatakam, seorang ibu hamil seharusnya segera melakukan pemeriksaan rutin di fasilitas kesehatan, agar dapat diberikan pelayanan dengan baik ketika proses persalinannya nanti.
“Orang melahirkan itu kan kalau dia rajin memeriksa kandungannya, mulai ia hamil hingga mau melahirkan, tentu ditahu kapan waktu prsalinannya. Sehingga jika ada tanda-tanda mau melahirkan, langsung disuruh kerumah sakit, karena kalau berdasarkan Perdanya itu, tidak adalagi yang melahirkan dirumah, terkecuali darurat.” kata Edy Natsir.
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, pihaknya mengimbau masyarkat khusunya ibu hamil agar rutin memeriksakan kandungannya minimal empat kali selama masa kehamilan, yakni pada usia kehamilan trimester pertama, trimester kedua dan dua kali pada kehamilan trimester ke tiga, bagi kehamilan normal.
Namun jika telah terjadi keadaan darurat, seperti seorang ibu hamil yang tidak pernah melakukan pemeriksaan awal, maka boleh meminta bantuan bidan untuk membantu persalinan di rumah.
“Kalau misalnya bidan datang dirumah seorang ibu yang sudah mau melahirkan, itu tidak jadi masalah karena darurat namanya, selama proses kelahiranya tidak apa-apa, tapi kalau ada masalah, pasti akan dirujuk kerumah sakit,” tutupnya. (#)